Hukum

Nasabah LPD Ungasan Dorong Polda Bali dan Kajaksaan Usut Tuntas Kasus LPD Ungasan

1.2K Views

UNGGASAN, OborDewata.com – Dengan ditetapkannya Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Gusti Ngurah Sumaryana, oleh Polda Bali dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang ditafsir LPD Desa Adat Unggasan mengalami kerugian hingga Rp 28 miliar. Imbas dari kasus tersebut, membuat nasabah LPD Desa Adat Ungasan kelimpungan tidak bisa menarik tabungan maupun deposito.

Hal tersebut nampak jelas, saat salah satu nasabah LPD Desa Adat Ungasan, Gede Punian Ananta mendatangi Kantor LPD Desa Adat Ungasan untuk menarik langsung simpanan depositonya. Awalnya ia membeberkan ketertarikannya mendepositokan dana yang ditarik dari deposito Bank BNI sebesar Rp1 miliar itu, karena suku bunga LPD Desa Adat Ungasan mencapai 0,9 persen pertahun. Bahkan sebelumnya tidak pernah ada masalah, saat melakukan 2 kali penarikan sebagian dana deposito yang jika ditotal sebesar Rp500 juta. Sayangnya, pada waktu penarikan sebelumnya tidak sulit, namun sekarang sisa depositonya sebanyak Rp500 juta, ketika mau ditarik sangat ribet dan berbelit-belit, akibat baru munculnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan terdahulu.

“Pada awalnya saya menarik uang sangat sulit saya dapatkan, dan tidak tahu kalau LPD Desa Adat Ungasan sedang bermasalah, tetapi berkat Jro Bandesa Adat Ungasan yaitu Pak Disel, saya bisa mencairkan uang deposito saya setengahnya yaitu Rp 500 juta,” ungkapnya pada Selasa (29/3/2022).

Gede menjelaskan, dengan adanya ulah Mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, membuat dirinya kecewa. Pasalnya, untuk mengambil bunga deposito sungguh sangat sulit, apalagi sekarang di era pandemi dengan kondisi dirinya yang tidak lagi memiliki pekerjaan. Tetapi dirinya tetap bersabar, melihat Ketua LPD yang baru mendapatkan kondisi LPD yang sudah diambang kebangkrutan. “Saya harap sisa uang deposito saya bisa saya tarik, untuk saya bisa berbisnis dan hasilnya untuk bisa menghidupi anak istri saya,” ucapnya.

Tidak hanya itu saja, pada awal dirinya menaruh deposito LPD Desa Adat Ungasan dirinya diberikan bilyet dengan masa waktu tertentu, tetapi ketika sudah memasuki jatuh tempo hingga lewat waktunya pihaknya tidak mendapatkan bilyet yang baru. Dan dapatnya bilyet kembali diberikan oleh Ketua LPD yang baru, I Made Mardina Sanjaya.

“Waktu itu saya membutuhkan uang untuk biaya lahiran, karena bilyet saya tidak punya bagaimana bisa bank lain memberikan saya pinjaman, karena tidak ada bukti bilyet. Akhirnya tiyang kembali minta tolong ke Jro Bandesa dan Ketua LPD pak Made, sehingga keluarlah bilyet tersebut,” ucap Gede.

Gede berharap, dengan adanya permasalahan LPD Desa Adat Ungasan agar Polda Bali dan Kajati untuk segera bisa menuntaskan. Sebab banyak nasabahnya yang dirugikan. “Saya mohon Polda Bali dan Kejati bisa bergerak cepat menuntaskan kasus LPD Desa Adat Ungasan. Sebab setahu saya, Ketua LPD yang lama berinvestasi di lombok hingga belasan milyar. Kalau kasus ini kelar, kan pengurus LPD bisa mengambil langkah untuk bisa membayar nasabahnya, apalagi sekarang masa pandemi sudah jelas banyak nasabah LPD yang memerlukan,” harapnya pria asal Banjar Kerta Lestari, Ungasan, Badung. dx