Hukum

Mimih! Jivva Beach Club di Klungkung Beroperasi Tanpa Izin Cukai Selama Tiga Tahun

910 Views

KLUNGKUNG,Obordewata.com – Sebuah usaha tanpa izin kembali ditemukan di Kabupaten Klungkung. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung mengungkap bahwa Jivva Beach Club, yang berlokasi di Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, belum mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

 

Hal ini terungkap dalam pemantauan yang dilakukan DPMPTSP Klungkung pada Selasa (11/3/2025). NPPBKC merupakan izin wajib bagi pelaku usaha yang menjual barang kena cukai seperti etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, setiap pengusaha di bidang minuman beralkohol, termasuk tempat penjualan eceran, diwajibkan memiliki NPPBKC. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang beroperasi dalam bidang ini harus memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku.

 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung, Made Sudiarkajaya, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi, Jivva Beach Club hanya memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C). Izin tersebut baru diterbitkan pada 18 November 2024.

 

“Soal NPPBKC, dari penjelasan manajemen Jivva Beach Club, saat ini sedang dalam proses perpanjangan di Bea Cukai,” ujar Sudiarkajaya.

Ia menambahkan bahwa pihak pengelola telah membuat surat pernyataan untuk segera mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C diterbitkan. Namun, ia mengingatkan agar pelaku usaha lainnya tidak meniru praktik usaha tanpa kelengkapan izin yang diperlukan.

 

Anehnya, kondisi ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Dari penjelasan pihak pengelola, Jivva Beach Club sebenarnya pernah memiliki NPPBKC, tetapi izin tersebut telah habis masa berlakunya sejak Mei 2022.

 

General Manager Jivva Beach Club, Fransiska Handoko, membenarkan bahwa pihaknya belum mengantongi izin cukai yang diperlukan. Ia mengklaim bahwa proses pengurusan NPPBKC sudah dimulai sejak 2024, tetapi mengalami kendala administrasi dan memerlukan perjalanan bolak-balik ke Jakarta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

 

“Untuk pengurusannya sebenarnya kami sudah mulai sejak setahun lalu, namun perlu kelengkapan dokumen administrasi dan harus bolak-balik ke Jakarta. Itu butuh waktu,” kata Fransiska, Selasa (11/3/2025).

 

Meskipun belum memiliki izin yang sah, Jivva Beach Club tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol.”Sambil urus (NPPBKC), tetap buka,” ungkapnya. tim/dx