JEMBRANA, OborDewata.com– Aksi penjambretan pria berinisial M (27) asal Jawa Timur akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Setelah nekat menjambret dua perempuan di dua lokasi berbeda di Jembrana dalam satu hari, M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam gelaran pers release di Mapolres Jembrana, Senin (28/4/2025), membeberkan kronologi kejadian. Tersangka M pertama kali beraksi di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, sekitar pukul 07.00 Wita. Tak puas dengan hasil pertama, ia kembali beraksi sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.
Mengendarai Honda Vario dengan nomor polisi DK 4209 AEZ, M dengan cekatan memepet korban lalu merampas kalung emas mereka dengan tangan kirinya. Aksi brutal ini berhasil menggasak total 53,6 gram emas, mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp36.875.000.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan profiling dan pengejaran terhadap pelaku,” jelas Kapolres. Tak butuh waktu lama, identitas M berhasil dikantongi. Tersangka akhirnya dibekuk pada 25 April 2025 di sebuah dealer motor kawasan Denpasar Barat, tanpa sempat menikmati hasil kejahatannya lebih lama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi. Diketahui, uang hasil kejahatan itu sempat digunakan M untuk membeli sebuah motor Yamaha N Max.
Kini, pria muda ini harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, usai dijerat Pasal 362 jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Jembrana menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di jalan, terutama menghindari penggunaan perhiasan mencolok yang dapat mengundang aksi kriminalitas.
“Jangan lengah, jangan memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Keselamatan diri jauh lebih penting,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi. ga/sathya