Pariwisata

Buntut Turis di Bali Stay di Villa dan Homestay Ilegal, Dispar Akan Data

881 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Ratusan ribu turis masuk ke Bali diawal Tahun 2025 namun okupansi hotel alami penurunan menimbulkan tanda tanya. Disinyalir ‘turis siluman’ ini menginap di akomodasi ilegal milik rekannya yang juga merupakan WNA seperti di Villa dan Homestay.

Tanggapi hal tersebut, dilakukan rapat koordinasi optimalisasi regulasi dan pengawasan sektor akomodasi di Provinsi Bali, yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada, Senin 28 April 2025.

Pada rapat tersebut juga membahas villa, hotel hingga homestay yang disebut tidak memiliki ijin pariwisata akan dilakukan pendataan. Dengan demikian akomodasi pariwisata di Bali bisa terdaftar sehingga bisa memberikan pendapatan pada daerah.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa mengatakan, pihaknya sedang mengkaji data resmi BPS dan BKPN terkait adanya akomodasi yang tidak resmi atau berijin di Bali. Menurutnya masih ada perbedaan data di lapangan sehingga masih perlu dilakukan identifikasi akomodasi yang belum berijin.

Terkait pendataan nantinya akan dilakukan koordinasi dan disepakati tindak lanjutnya bersama dengan pemerintah daerah dan pusat.

“Terkait akomodasi yang belum resmi kami baru ada data BPS dan BKPN yang kita sedang kaji karena ada perbedaan di lapangan. Ada ribuan perbedaan dan masih dilakukan identifikasi,” jelas, Rizky.

Terkait dengan pengurus perijinan akomodasi dengan OSS yang diduga menjadi penyebab tak terkendalinya pembangunan di Bali, dia juga mengatakan telah diidentifikasi dan akan diajukan ke BKPN.

“Oss tujuannya untuk mempermudah tapi di lapangan ada beberapa kasus sehingga perlu diskusikan kembali. Seperti KBLI kalau kita liat, permukiman itu untuk perumahan. Perijinannya tidak salah tapi pemakaiannya yang salah, sehingga perlu diawasi,” imbuhnya.

Demikian kedepan setelan pendataan ini rampung, akomodasi yang belum berijin akan diarahkan untuk mengurus ijin atau teregistrasi untuk akomodasi pariwisata. Dengan demikian pemetaan akan jumlah akomodasi pariwisata di Bali bisa dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dispar Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan Bali sudah memiliki Perda terkait dengan bagaimana bangunan dan sebagainya. Tentu ini akan menjadi atensi dari pemerintah provinsi Bali untuk menindak hal-hal yang begitu.

“Karena bagaimanapun juga wisatawan asing datang ke Bali, tadi kan saya sebutkan bagaimana kita melihat keindahan Bali, orangnya dan budayanya. Budaya itu dalam artian semua bangunannya dan sebagainya,” kata, Tjok Pemayun. uni/sathya