Hukum

Dua Pelaku Pemerasan Ternyata Seorang Mahasiswa, Nyamar Jadi Polisi Narkoba, Dibekuk hingga Masuk Bui

884 Views
Ilustrasi pemerasan

OborDewata.com, DENPASAR- Polsek Denpasar Timur berhasil membekuk sepasang pelaku pemerasan. Keduanya, IPPM (25) dan NI PRKP (23), berstatus mahasiswa. Modus operandi mereka adalah mengaku sebagai polisi dari satuan narkoba. Mereka menuduh korban sebagai pengguna dan memaksa korban mengambil uang.

“Aksi mereka berhasil terungkap. Keduanya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Kejadian berlangsung pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 02.30 WITA. Korban, seorang pria berinisial AI (28), sedang melintas di Jalan Kapten Japa, Denpasar. Korban dihentikan oleh kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Scoopy krem. Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung memukul korban.

“Mereka memukul korban di bagian pipi dan perut. Setelah itu, mereka mengancam dan meminta uang,” jelasnya.

Korban yang panik dan ketakutan tidak membawa uang. Pelaku kemudian membawa korban ke ATM BCA Cok Tresna Renon. Di sana, korban dipaksa mengambil uang. Total uang yang diserahkan kepada pelaku sebesar Rp2 juta. Setelah mendapatkan uang, kedua pelaku langsung pergi.

“Korban melaporkan kejadian ini pada 16 Juli 2025. Kerugiannya mencapai Rp2.000.000,” ungkapnya.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim opsnal Polsek Denpasar Timur. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu mendapat informasi keberadaan pelaku. Mereka berhasil mengamankan pelaku di Jalan Tukad Yeh Aya.

“Dari interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, IPPM berperan sebagai eksekutor pemukulan. NI PRKP berperan sebagai pendukung dan ikut memaksa korban. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara. GA