• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 7, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Bersaudara di Tabanan Ditangkap dalam Kasus Narkotika

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
30/07/2024
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Pimpin Aksi Pelestarian Satwa dalam Perayaan Tumpek Uye se-Bali

Pajak Bertutur 2026, DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

TABANAN, Obordewata.com – Dua bersaudara di Tabanan, yang terlibat dalam pengedaran narkotika, kini harus mendekam di tahanan Polres Tabanan. Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.

Dalam rilis yang disampaikan Polres Tabanan pada Senin (29/7), kakak berinisial NP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Adiknya, berinisial KD (28), ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pada akhir Juni 2024 lalu.

“Saat dipertemukan, kakaknya mengaku tidak mengetahui adiknya juga terlibat dalam pengedaran sabu-sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan.

Darmawan menjelaskan bahwa dalam penangkapan NP, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu gram. NP dan jaringannya tertangkap dengan total barang bukti mencapai sekitar 70 gram saat itu. Sementara KD ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 14,34 gram. KD ditangkap pada 27 Juni 2024 setelah polisi menangkap tersangka lain berinisial R (34) dan seorang perempuan berinisial S (33).

Dari pengembangan kasus dengan tersangka R dan S, polisi kemudian menangkap KD di rumahnya di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Selanjutnya, dari pengembangan terhadap KD, polisi juga menangkap tersangka lain, IW (28), pada 28 Juni 2024 dengan barang bukti berupa 70 paket sabu-sabu seberat 15,11 gram.

“KD ini satu jaringan dengan IW. Dari pengakuannya, mereka baru sekitar dua atau tiga bulan menjadi pengedar,” tambah Darmawan.

Selain KD, R, S, dan IW, dalam rilis tersebut, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda dari akhir Juni hingga Juli 2024. Total, ada sembilan tersangka yang ditangkap, salah satunya perempuan berinisial S. Para tersangka terlibat dalam tujuh kasus berbeda dengan total barang bukti mencapai 128 paket sabu-sabu seberat 30,56 gram.

Setiap tersangka yang ditangkap diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN

Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Aksi Pelestarian Satwa dalam Perayaan Tumpek Uye se-Bali

Gubernur Koster Pimpin Aksi Pelestarian Satwa dalam Perayaan Tumpek Uye se-Bali

06/09/2026
Pajak Bertutur 2026, DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

Pajak Bertutur 2026, DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

06/09/2026
OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Pembiayaan Lebih Murah

OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Pembiayaan Lebih Murah

05/09/2026
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Denpasar, Buleleng, dan Tabanan Lampaui Batas Atas Inflasi: Saatnya TPID Bergerak Bersama hingga Akhir 2026

05/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Aksi Pelestarian Satwa dalam Perayaan Tumpek Uye se-Bali

Gubernur Koster Pimpin Aksi Pelestarian Satwa dalam Perayaan Tumpek Uye se-Bali

06/09/2026
Pajak Bertutur 2026, DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

Pajak Bertutur 2026, DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

06/09/2026
OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Pembiayaan Lebih Murah

OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Pembiayaan Lebih Murah

05/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d