TABANAN, Obordewata.com – Dua bersaudara di Tabanan, yang terlibat dalam pengedaran narkotika, kini harus mendekam di tahanan Polres Tabanan. Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Dalam rilis yang disampaikan Polres Tabanan pada Senin (29/7), kakak berinisial NP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Adiknya, berinisial KD (28), ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pada akhir Juni 2024 lalu.
“Saat dipertemukan, kakaknya mengaku tidak mengetahui adiknya juga terlibat dalam pengedaran sabu-sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan.
Darmawan menjelaskan bahwa dalam penangkapan NP, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu gram. NP dan jaringannya tertangkap dengan total barang bukti mencapai sekitar 70 gram saat itu. Sementara KD ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 14,34 gram. KD ditangkap pada 27 Juni 2024 setelah polisi menangkap tersangka lain berinisial R (34) dan seorang perempuan berinisial S (33).
Dari pengembangan kasus dengan tersangka R dan S, polisi kemudian menangkap KD di rumahnya di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Selanjutnya, dari pengembangan terhadap KD, polisi juga menangkap tersangka lain, IW (28), pada 28 Juni 2024 dengan barang bukti berupa 70 paket sabu-sabu seberat 15,11 gram.
“KD ini satu jaringan dengan IW. Dari pengakuannya, mereka baru sekitar dua atau tiga bulan menjadi pengedar,” tambah Darmawan.
Selain KD, R, S, dan IW, dalam rilis tersebut, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda dari akhir Juni hingga Juli 2024. Total, ada sembilan tersangka yang ditangkap, salah satunya perempuan berinisial S. Para tersangka terlibat dalam tujuh kasus berbeda dengan total barang bukti mencapai 128 paket sabu-sabu seberat 30,56 gram.
Setiap tersangka yang ditangkap diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ay/dx