Hukum

Ditangkap Bawa Ganja dari Qatar, WN Turki Terancam 15 Tahun Penjara

883 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Hukuman pidana ringan bahkan hingga diwajibkan menjalani rehabilitasi yang sering diterima warga negara asing yang kedapatan membawa atau menyelundupkan Narkotika dari luar negeri tentu saja tidak membuat warga asing lainya menjadi takut. Buktinya, masih ada WNA yang menjalani sidang lantaran kedapatan membawa barang haram tersebut.

Salah satunya adalah WNA asal Turki, Mehmet Taner Kobazoglum. Pria 39 yang sudah mengenyam pendidikan S2 itu diadili di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu karena kedepatan membawa Narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau yang di Indoensia lebih dikenal dengan sebutan ganja. Beratnya 14,10 gram brutto atau 10,47 gram netto.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Eka Widanta disebutkan, terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 10:00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Tuban. Terdakwa ditangkap karena diduga memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I.

Dalam dakwaan disebutkan pula, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai saat tiba di Bali sekitar pukul 10.00 WITA usai tiba dari luar negeri (Qatar) dengan menumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR964. Saat itu semua penumpang turun termasuk terdakwa untuk menjalani pemeriksaan dengan penggunaan mesin X–Ray.

“Saat pemeriksaan penumpang, dua petugas Bea Cukai merasa curiga dengan terdakwa, sehingga membawa terdakwa keruangan pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut,” sebut Jaksa yang betugas di Kejaksaan Tinggi Bali dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di PN Denpasar.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan barang mencurigakan yang terdakwa simpan dalam tas koper warna abu bau merk REYMOND berupa kemasan plastik tanpa warna yang didalamnya berisikan gumpalan tanaman berwarna hijau kecoklatan yang awalnya diduga Narkotika jenis ganja.

“Saat ditanya petugas terkait barang yang diduga ganja itu terdakwa mengatakan membawa dari Turki,” ungkap JPU. Dan untuk memastikan apakah benar barang yang dibawa terdakwa itu adalah Narkotika, petugas akhrinya melakukan pemeriksaaan laboratorium. Berdasarkan Berita tertanggal 20 Juni 2024 gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan benar yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol atau Ganja.

Sementara hasil pemeriksaan tes urine terdakwa, bahwa barang bukti nomor: 6361/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/psikotropika. Kabinet pernyataan, JPU menjerat terdakwa dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 113 ayat (1) pada dalakwan pertama atau Pasal 111 Ayat (1).

Lucunya lagi, meseki hasil tes urine terdakwa dinyatakan tidak mengandung sediana Narkotika, JPU tanpa saja mejarat terdakwa dengan Pasal penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun penjara. ar/dx