Hukum

Dendam karena Tuduhan Ganggu Karyawan, 2 Pemuda Nekat Rakit Bom Molotov dan Sebabkan Kebakaran

882 Views

BADUNG, OborDewata.com – Lidah memang lebih tajam daripada pisau, demikian pepatah yang cocok untuk kasus kebakaran di Badung ini. 2 pria bernama Aditya Delvabsha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20), menundukkan kepala saat di giring aparat kepolisian Polres Badung di halaman Mapolres pada Selasa (1/10/2024).
Dua Pria yang tinggal sementara di Denpasar itu, nekat merakit bom molotov untuk membakar laundry di Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, hingga hangus terbakar. Alasannya karena tuduhan mengganggu karyawan laundry, dan langsung balas dendam dengan membakar laundry. Tidak ada korban jiwa, namun pemilik laundry yang bernama Nining Purwaningsih (39) asal Ogan Komering Ulu Timur-Sumatra Selatan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, yang merilis kasusnya mengatakan jika aksi pembakaran usaha laundry oleh dua pelaku asal Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terjadi pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam pembakarannya kedua pelaku menggunakan bom molotov.“Jadi pelaku merakit bom molotov menggunakan 2 buah botol bir yang di isi BBM (Pertalite). Kemudian ujung botol di sumbat dengan sumbu dari tisu,” ujar AKBP Teguh.

Dua botol bom molotov itu pun, selanjutnya di bawa ke Mengwitani lokasi laundry korban. Saat di depan laundry mereka membakar sumbunya bom yang di siapkan sebelumnya. Selanjutnya ke dua pelaku melempar bom molotov ke arah laundry. “Jadi  ke dua bom molotov meledak dan membakar laundry milik korban hingga hangus,” bebernya.
Sementara di singgung mengenai motif pelaku, orang nomor satu di Polres Badung mengaku pelaku sakit hati karena tuduhan pemilik laundry telah mengganggu karyawannya. Kemudian sempat di pukul sebanyak satu kali. “Dengan sakit hati itu selanjutnya mereka ini melakukan balas dendam dengan cara melempar bom molotov ke laundry,” ucapnya.

Dengan adanya kejadian itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa pecahan botol bir (bekas bom molotov), korek api dan pakaian pelaku. “Terkait dengan pembakaran dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, pelaku kita sangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Teguh. sha/dx