DENPASAR, OborDewata.com – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Bali menggelar diskusi publik guna membedah implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Kegiatan ini dirancang sebagai wadah strategis bagi para advokat, khususnya yang baru dilantik, untuk memahami perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional.
Ketua DPD KAI Bali, Dr. Anak Agung Kompiang Gede, SH., MH., C.med., menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi baru ini sangat krusial bagi para praktisi hukum di lapangan. Menurutnya, perubahan undang-undang ini harus dipandang sebagai energi tambahan bagi para advokat dalam membela kepentingan masyarakat pencari keadilan.
”Diskusi publik ini bertujuan mengisi pemahaman terkait pemberlakuan KUHP baru. Secara tidak langsung, advokat-advokat yang baru dilantik mendapatkan ‘amunisi’ baru agar ilmu mereka tetap segar dan benar-benar bisa diimplementasikan langsung kepada masyarakat,” ujarnya pada Kamis (5/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa materi diskusi ini sangat relevan karena melibatkan langsung pengurus pusat (DPP KAI) yang sejak awal terlibat aktif dalam proses penggodokan regulasi tersebut di Komisi III DPR RI, mulai dari memberikan masukan, saran, hingga kritik sebelum undang-undang tersebut disahkan.
Di sisi lain, Ketua Presidium DPP KAI, Dr. Kp. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., menyoroti peran ganda advokat. Selain sebagai pendamping hukum (kuasa hukum), advokat juga memiliki tanggung jawab moral sebagai instrumen kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Dalam pemaparannya, Heru menekankan pentingnya asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan yang bersifat khusus akan mengalahkan aturan yang umum, terutama dalam kasus-kasus spesifik seperti lingkungan hidup atau kehutanan.
Terkait fungsi kontrol sosial, Heru menegaskan bahwa advokat sangat diperbolehkan untuk mengkritik pejabat atau kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan. Namun, ia memberikan batasan tegas mengenai etika profesi:
Kritik vs Penghinaan: Advokat bebas menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan selama objeknya adalah kebijakan atau kinerja, bukan menyerang ranah pribadi atau menghina personil.
Menghindari Praktik Pemerasan: Heru memberikan peringatan keras terhadap oknum yang menggunakan kedok kontrol sosial atau aktivisme untuk melakukan tekanan yang berujung pada pemerasan.
“Secara profesi, fungsi kontrol tidak dilarang. Kita bisa membuat tulisan di jurnal, media sosial, atau kanal digital lainnya. Namun, jangan sampai masuk ke wilayah fitnah,” tegas Heru.
Diskusi ini diharapkan mampu memperkuat integritas anggota KAI dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum yang tetap kritis namun tetap berada dalam koridor kode etik dan hukum yang berlaku. dx/tra



