Ekonomi BisnisHukum

Sadis! KUR Mikro Rp30 Juta Bank BRI Unit Busungbiu Pakai Jaminan BPKB Mobil

Nasabah Nunggak 2 Bulan Diancam Pasang Spanduk Ditempat Usaha
970 Views

BULELENG, OborDewata.com – Praktik penagihan kredit perbankan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengaku mendapatkan ancaman psikis yang dinilai berlebihan. Meski baru menunggak pembayaran selama 2 bulan, pihak bank dilaporkan mengancam akan memasang spanduk “pengumuman menunggak” ditempa usaha.

Kejadian ini memicu perdebatan mengenai etika penagihan perbankan di tengah upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi melalui sektor UMKM.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ancaman ini bermula saat nasabah yang merupakan pelaku UMKM mengalami kendala arus kas (cash flow) sehingga terlambat menyetorkan cicilan bulanan. Alih-alih mendapatkan pendampingan atau solusi restrukturisasi, nasabah justru dikirimi pesan peringatan keras.

“Petugas bilang kalau tidak segera dilunasi minggu ini, rumah saya akan dipasangi spanduk bertuliskan bahwa rumah ini dalam pengawasan bank karena menunggak hutang. Saya kaget, padahal baru telat satu bulan,” ujar nasabah yang enggan disebutkan identitasnya pada Minggu (8/3/2026).

Anehnya lagi Nasabah KUR BRI Busung Biu mengajukan kredit Rp30 Juta dimintai jaminan BPKB mobil, tetapi dalam pemberian Jaminan BPKB mobil pihak Bank BRI Busung Biu tidak memberikan surat Tanda Terima Jaminan, padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah bahwa Pinjaman KUR Rp30 juta tidak disertai jaminan dan sertifikat tanah atau BPKB mobil, tetapi yang agunan utamanya adalah usaha itu sendiri, bukan aset fisik. Meskipun secara aturan bebas agunan, bank tetap melakukan survei kelayakan usaha dan prinsip kehati-hatian. Dan memenuhi syarat kepemilikan usaha aktif minimal 6 bulan, e-KTP, Kartu Keluarga, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Secara regulasi, perbankan memang memiliki hak untuk melakukan penagihan terhadap kredit macet. Namun, pemasangan spanduk atau atribut yang bersifat mempermalukan nasabah biasanya merupakan langkah terakhir bagi kredit yang sudah masuk kategori Macet (Kolektibilitas 5) setelah melalui surat peringatan (SP) 1 hingga 3.

Langkah intimidatif untuk keterlambatan yang baru berjalan 2 bulan dinilai banyak pihak sebagai tindakan “sadis” dan melanggar kode etik penagihan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ancaman pemasangan spanduk bisa dikategorikan sebagai bentuk tekanan psikis. “Tujuan KUR itu untuk memberdayakan, bukan mempermalukan. Jika baru telat satu bulan sudah diancam spanduk, itu bisa mematikan mental pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara dari Pihak Bank BRI Busung Biu, yakni Dhean merasa nasabah tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk membayar angsuran, setiap bulan dan sudah lambat pembayar 2x apakah perlu alasan untuk membayar angsuran yang menunggak?

“Nasaba telatnya sudah berkali-kali dan skrng udah 2x telatnya, saya sudah sempet jelaskan ke nasabah bahwa pembayaran kredit wajib di bayarkan selambat-lambat pada tanggal jatuh tempo,” paparnya.

Ketika ditanya terkait peminjaman KUR MIKRO dengan penyertaan jaminan BPKB kendaraan, pihak Bank BRI Busung Biu, Dhean berkelit dengan alasan “Kalau dari akad kredit saya tidak ada minta jaminan, karna pas akad bukan saya yang proses pak, jadi untuk proses pengembalian jaminan KUR di Unit Busungbiu masih bertahap karna kebetulan nasabahnya banyak, kalau di BRI Busungbiu, sudah mulai pengembalian jaminan teruntuk kredit kur mikro,” pungkasnya. tra/dx