DENPASAR, OborDewata.com – Program Ngiring Ngerombo Pemprov Bali yakni tentang Pemutihan bebas bunga denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, dimana program tersebut berlaku pada 14 Agustus hingga 30 September 2024, sangat diapresiasi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Denpasar adalah Anak Agung Rai Sugiartha S.STP, M.Si. pasalnya dengan adanya Ngerombo jumlah kesadaran WP (Wajib Pajak) makin meningkat.
Menurut Agung Rai, dengan adanya Program Ngiring Ngerombo Masyarakat Kota Denpasar serta Bali harus bisa memanfaatkannya dengan baik, sebab program ini hanya berlaku pada pada saat sekarang saja. Artinya, program Ngiring Ngerombo di Tahun 2025 sudah dipastikan tidak ada lagi.
“Ayuk Masyarakat Denpasar segera manfaatkan Program Ngiring Ngerombo,” ujarnya pada Jumat (13/9/2024).
Ditambahkan Agung Rai, dalam mengingatkan para WP untuk taat membayar pajak kendaraannya, pihaknya berinovasi menggunakan layanan WA Blast. Dimana WA Blast tersebut untuk mengingatkan para WP tentang masa berlaku STNK kendaraannya, dan dalam pembayar Pajak Kendaraan para WP bebas memilih untuk mendatangi Kantor Samsat Denpasar atau menggunakan aplikasi E-Samsat, LPD Bersamsat, BUMDES Bersamsat.
“Dalam melayani WP kita juga melayani langsung menuju rumah WP dengan system jemput bola sekaligus juga untuk mensosialisasikan Program Ngiring Ngerombo yang merupakan keringanan bebas denda pajak,” ungkapnya.
Ditambahkan Agung Rai pihaknya sangat merasa bangga pada Pemkot Denpasar yang sudah sangat taat dalam membayar pajak kendaraanya. “saya sangat berapresiasi pada Pemkot Kota Denpasar yang tepat membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya. sathya/dx



