DENPASAR, OborDewata.com – Bank BPD Bali melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bank BCA untuk sistem pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) pada Jumat (26/1/2024). Kerja sama ini juga dilakukan dalam mendukung elektronifikasi transaksi Pemerintah daerah. Sebagai realisasi awal, BCA sebagai penyedia sistem pembayaran bagi Bank BPD Bali, menyediakan sistem pembayaran card acceptance di website/aplikasi LoveBali yang menjadi lokasi pembayaran pungutan wisman.
Kerja sama tersebut menginduk pada kesepakatan bersama antara BCA dengan BPD Bali dimana BPD Bali berperan sebagai bank penerima Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan sebagai bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintahan Provinsi Bali untuk menerima pungutan wisman sebesar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, sistem pembayaran pungutan wisman juga bisa dilakukan dengan berbasis kode bar atau QRIS, dan virtual account Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) serta uang elektronik berbasis chip di antaranya Flazz. Untuk kanal pembayaran nontunai juga bisa dilakukan melalui mesin transaksi elektronik (EDC), mobile dan internet banking serta anjungan tunai mandiri (ATM).
Saat ini realisasi lainnya yang sedang berjalan antara lain pengadaan mesin EDC dan flazz Co-branding antara BCA dengan Bank BPD Bali. Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, S.H.,M.H. saat kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Bank BPD Bali telah ditunjuk oleh Pemprov Bali untuk memperluas ekosistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dalam hal tersebut Bank BPD Bali diperkenankan melakukan kerjasama ETP dengan Mitra Bank, untuk inisiasi awal dilakukan dengan BCA.
“Harapannya dengan kolaborasi ini, Bank BPD Bali mampu melaksanakan amanat Pemprov Bali atas pelaksanaan pungutan bagi Wisatawn asing dengan baik untuk optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. mas/sathya