Ekonomi Bisnis

DPRD Badung Sepakati Tiga Ranperda dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

880 Views

MANGUPURA, OborDewata.com – DPRD Badung melaksanakan rapat paripurna terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Dewan pada Senin 15 Juli 2024. Rapat ranperda itu dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan didampingi Wakil II DPRD Badung I Made Sunarta.

Ada tiga raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-20245 dan Raperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali. Selain itu juga membahas rencana KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata yang dikonfirmasi usai rapat paripurna mengatakan, terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 sudah selesai dilakukan dan pihaknya di DPRD sudah menerima. “APBD tahun 2023 clear kita terima. Ini linier dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Parwata.

Setelah itu, kata Parwata, Pansus Terkait Tanaman Lokal Bali juga sudah ditetapkan. Mengingat Raperda Tanaman Lokal Bali digagas DPRD Badung, mengingat pelestarian tanaman lokal Bali dan lingkungan perlu dijaga bersama-sama. “Jadi karena sudah kita setujui, apa pun yang menyangkut dengan tanaman lokal Bali dan lingkungan kita harus jaga dengan baik,” pesannya.

Selanjutnya terkait dengan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2025 juga sudah disepakati. Pada raperda itu disepakati pendapatan asli daerah (PAD) Badung Rp 10,4 Triliun lebih, sedangkan oprasional menjadi Rp 10,6 triliun, sehingga terjadi peningkatan Rp 15 miliar lebih.

“Ini kami mendapat keyakinan dari apa yang disampaikan oleh Sekda sebagai ketua TAPD. Apa yang kita inginkan bisa kita laksanakan di tahun 2025 nanti,” bebernya sembari mengatakan harapan kami sinergitas antara pemerintah dan DPRD tetap berjalan, sehingga kesejahtraan dan keadilan bisa dilaksanakan bersama-sama. mas/dx