Ekonomi Bisnis

Dewan Badung Inginkan Pengelolaan Dana PWA Lebih Transparan

882 Views

BADUNG, OborDewata.com – Ketergantungan ekonomi Bali pada sektor pariwisata mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk terus mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, salah satunya melalui kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024. PWA resmi diberlakukan sejak 14 Februari 2024.

Berdasarkan data yang tersedia, realisasi penerimaan dari PWA menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2024, pendapatan tercatat sebesar Rp 318 miliar dan meningkat menjadi Rp 369 miliar pada tahun 2025. Meski demikian, capaian tersebut dinilai masih belum optimal dibandingkan target yang diharapkan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Made Sada, menyampaikan bahwa pengelolaan dana PWA perlu ditingkatkan, khususnya dalam hal transparansi penggunaan anggaran.

“Dana PWA yang telah terkumpul cukup besar, sehingga masyarakat maupun wisatawan perlu mengetahui penggunaannya secara transparan, sesuai dengan tujuan awal pungutan tersebut,” ujar Made Sada saat dikonfirmasi di Badung, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, salah satu tujuan utama PWA adalah mendukung perlindungan lingkungan dan budaya Bali, termasuk penanganan persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan. Ia menilai pemanfaatan dana untuk penanganan sampah belum terlihat secara signifikan di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memaksimalkan penggunaan dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.

Made Sada juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait alokasi anggaran, khususnya dalam penanganan sampah di kawasan pariwisata seperti Badung dan Denpasar.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa persoalan sampah yang tidak tertangani dengan baik berpotensi berdampak pada kualitas destinasi wisata serta kesehatan masyarakat dan wisatawan.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah mendorong program pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Namun demikian, pemerintah daerah dinilai tetap perlu mengambil langkah konkret dari hulu, termasuk edukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.

Sementara itu, pengelolaan dana PWA juga menjadi perhatian publik dan sejumlah lembaga pengawas. Beberapa pihak menyoroti perlunya keselarasan antara besarnya pendapatan yang diperoleh dengan alokasi anggaran untuk penanganan isu prioritas.

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dana PWA, antara lain melalui digitalisasi transaksi serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk dalam penertiban usaha yang melanggar regulasi daerah. ra/sathya