Ekonomi Bisnis

Bali Masih Perbaikan Ekonomi, Gubernur Koster Per 12 Juni Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

1.3K Views

DENPASAR, OborDewata.com – Bali yang masing mengalami perbaikan ekonomi yang membuat pendapatan masyarakat Bali belum stabil, maka dari itu Gubernur Bali Wayan Koster melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov Bali kembali membuat kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan ( BBNKB) II. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, bahwa dasar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan berdasarkan hasil rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional 2023 untuk memberikan relaksasi pembebasan BBNKB II, yang berlaku dari 12 Juni 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Ditambahkan Dewa Indra, Rencana Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor sesuai dengan ketentuan dalam pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta berdasarkan data tunggakan periode Januari sampai dengan Mei 2023 sebanyak 126 Ribu unit lebih (R2 sebesar 87%, R4 sebesar 13%) belum melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“saya berharap kepada masyarakat Bali bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak dan relaksasi pembebasan BBNKB II, sebelum masa berakhir pada 31 Agustus 2023 nanti,” ujarnya diacara Sosialisasi Pergub 24 Tahun 2023 pada Senin (12/6/2023).

Hal yang sama dikatakan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha memaparkan, kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yaitu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan ( BBNKB) II sejatinya untuk perbaikan database kendaraan bermotor, dan memfasilitasi rencana pemberlakuan penghapusan Regident Ramnor bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk memberikan kemudahan dan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak (clear pajak) selaras dengan PP 10 Tahun 2021, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” bebernya.

Ditambahkan Santha, Kebijakan Strategis Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster Tahun 2023 Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya. “Adapun pelaksanaan Kebijakan relaksasi Pajak diberikan berupa pemutihan yaitu penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang dilaksanakan mulai 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023. Serta bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua danselanjutnya dilaksanakan mulai 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023, dengan ketentuan diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 30 Agustus 2023,” pungkasnya. sathya