MANGUPURA, OborDewata.com – Inisiatif Pemkab Badung dalam memajukan Desa Adat Seminyak dengan dibuktikan dalam memberikan hibah tanah kepada Desa Adat Seminyak. dimana situasi lapangan di Desa Adat Seminyak, Kuta, Badung, dimana terdapat lahan seluas 4,8 are, yang dulunya digunakan sebagai Puskemas, kemudian berpindah tempat. Dan sekarang, lahan kosong tersebut diperuntukkan sebagai areal parkir, kantor pecalang dan dapur, untuk menunjang aktivitas Desa Adat Seminyak.
“Saya kira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tidak salah mengulurkan tangan memberikan hibah tanah demi kepentingan masyarakat, apalagi kapasitasnya desa adat,” kata Anom Gumanti saat meninjau langsung kondisi tanah seluas 4,8 are di Desa Adat Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa, 21 Januari 2025.
Untuk itu, Anom Gumanti berharap, mudah-mudahan, aset daerah ini bisa dijaga dengan baik, yang nantinya bisa diberikan kepada Desa Adat Seminyak.
“Dengan adanya aset ini, peningkatan kualitas pelestarian seni, adat, budaya dan agama bisa terwujud di Desa Adat Seminyak tersebut. Memang karena hal itu menjadi ikon pariwisata Bali,” terangnya.
Bisa dibayangkan, lanjutnya, jika tanah seluas 4,8 are tidak diberikan. Ketika ada acara di banjar atau desa adat setempat, otomatis mereka bakal tidak ada lahan parkir, yang otomatis bisa mengganggu nantinya aktivitas jalan di areal Desa Adat Seminyak.
Terlebih lagi, terdapat dua jalur di Jalan Raya Seminyak, yang saat ditutup, otomatis terdampak kepada semua pihak, baik pengusaha dan masyarakat itu sendiri, sehingga akan menimbulkan krodit berlalu lintas.
“Hal inilah sebagai salah satu jalan keluar, uluran tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang memberikan hibah tanah kepada pihak Desa Adat Seminyak,” pungkasnya. dx/tra