JAKARTA, OborDewata.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi dan penawaran pekerjaan paruh waktu.
Dalam keterangan resminya, Kamis (21/5), Satgas PASTI menyebut CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, sementara YUDIA terindikasi menjalankan penipuan melalui skema tugas harian dan pembelian hak cipta film drama Cina.

Satgas PASTI menjelaskan, CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR berasal dari MEX. CANTVR diketahui menggunakan nama yang menyerupai perusahaan investasi asing Cantor Fitzgerald yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura.
Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan usaha CANTVR dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai PSE.
CANTVR diduga menjalankan modus investasi saham melalui aplikasi dengan sistem penyetoran dana deposit serta janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Selain itu, anggota juga disebut mendapat alokasi pembelian saham IPO fiktif yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.
Di sisi lain, YUDIA diduga menawarkan pekerjaan paruh waktu berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film, hingga perekrutan anggota baru dengan iming-iming pendapatan harian dan bonus tambahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YUDIA juga diketahui menjalankan kegiatan usaha tanpa izin lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar sebagai PSE.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan perkara.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Laporan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id atau melalui layanan OJK.
Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (rls/tim)


