Daerah

Kejaksaan Tabanan Sukses Mediasi Sengketa Warga di Desa Antapan

Mediasi Kejaksaan Tabanan, Solusi Konflik Warga Melalui Jaga Desa
871 Views
Kejaksaan Tabanan Sukses Mediasi Sengketa Warga di Desa Antapan

TABANAN, OborDewata.com – Kejaksaan Negeri Tabanan sukses memediasi sengketa antarwarga di Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Proses mediasi ini terlaksana melalui Bale Sabha Adhyaksa, sebuah wadah yang dibentuk kejaksaan sebagai implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, menegaskan pentingnya pendekatan ini. “Kejaksaan mengedepankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perselisihan warga, bukan semata-mata penindakan hukum,” ujar Zainur Arifin Syah kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Mediasi ini berawal dari permohonan Perbekel Desa Antapan. Kejaksaan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara IWJ, dkk. (pelapor) dan IWS, dkk. (terlapor). Pertemuan mediasi berlangsung pada 20 Mei 2025, di Ruangan Bale Sabha Adhyaksa Desa Antapan.

“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan duduk perkara dan pandangan mereka,” tambah Zainur Arifin Syah. Tokoh masyarakat setempat juga turut memberikan masukan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di desa tersebut.

Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Berdasarkan berita acara tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Permasalahan di Desa Antapan.

“Surat ketetapan ini telah diserahkan langsung kepada Perbekel Desa Antapan, pelapor, dan terlapor,” kata Zainur Arifin Syah. Penyerahan berlangsung pada 19 Juni 2025, bertempat di Ruangan Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan di Desa Antapan.

Langkah ini menunjukkan efektivitas program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui Bale Sabha Adhyaksa. Kejaksaan Negeri Tabanan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa. ga