• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Daerah

Peringati Hari Ibu, Kadis DPMPTSP Prov Bali Ajak Warga Bali Hindari Calo Urus NIB

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Kamis, 22 Desember 2022
in Daerah
0
Peringati Hari Ibu, Kadis DPMPTSP Prov Bali Ajak Warga Bali Hindari Calo Urus NIB
Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana. (foto: mas)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana menghimbau warga Bali yang mengurus perizinan untuk tidak menggunakan jasa calo. Hal ini disampaikannya di sela-sela acara peringatan Hari Ibu, di areal Kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Kamis (22/12).

Mantan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali ini mengatakan acara perayaan peringatan Hari Ibu yang tanggal 22 Desember ini sekaligus menyambut Tahun Baru 2023, melepas Tahun 2022 serta menyambut hari raya Galungan pada bulan Januari mendatang. Kegiatan ini sebagai bentuk solidaritas dan membangkitkan rasa persaudaraan antara keluarga besar DPMPTSP Provinsi Bali. Untuk memeriahkan kegiatan ini, diisi dengan sosialisasi tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dalam melayani kebutuhan masyarakat.

“Sosialisasi yang dilakukan melalui seni geguntangan yang dimainkan oleh seluruh pegawai dan staf DPMPTSP Provinsi Bali menjelaskan betapa pentingnya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha, red) bagi pelaku usaha,” kata pria yang akrab disapa Gung Sutha.

Baca Juga :  Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan  Jadi Perda

Ia menambahkan selain menjamin keamanan usaha, NIB juga membuka peluang bagi pemilik usaha untuk membuka jaringan kerjasama dengan pihak lain.

Ia menjelaskan DPMPTSP memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi. Untuk menerapkan keamanan bagi setiap pengusaha di Bali wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Verifikasi IPPR Rampung, Bupati Satria Minta Pengawasan Tata Ruang Diperketat

“Dari geguntangan yang ditampilkan ini, terselip pesan agar warga negara yang ingin mengurus perijinan khususnya di Bali untuk tidak percaya terhadap jasa calo, karena biaya pengurusan NIB yang dikenai adalah nol rupiah,” tandas Gung Sutha. sathya

Previous Post

Jelang Nataru, Pemkab Tabanan Gelar Koordinasi Sinergikan Kinerja

Next Post

Hari Ibu, Sada “Dego” Dukung Penuh TP PKK Legian Kaja Gelar Donor Darah

Next Post
Hari Ibu, Sada “Dego” Dukung Penuh TP PKK Legian Kaja Gelar Donor Darah

Hari Ibu, Sada "Dego" Dukung Penuh TP PKK Legian Kaja Gelar Donor Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=PL5Tsb8nnC5-P8mrpfvhq6BXUN-eU39a64&layout=gallery[/embedyt]
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.