TABANAN, OborDewata.com – Pemkab Tabanan memberikan penjelasan terkait beredarnya unggahan di media sosial mengenai kerusakan salah satu panel Gapura di pintu masuk wilayah Kabupaten Tabanan, tepatnya di perbatasan Tabanan–Jembrana.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Pemkab Tabanan memastikan bahwa kerusakan tersebut telah ditangani. Panel gapura yang mengalami kerusakan sudah diperbaiki oleh pihak rekanan selaku pelaksana pembangunan.
Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab rekanan, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengatakan bahwa setiap pekerjaan fisik memiliki masa pemeliharaan selama satu tahun setelah proyek dinyatakan selesai. Selama masa tersebut, rekanan wajib melakukan perbaikan apabila ditemukan kerusakan.
“Selama masih dalam masa pemeliharaan, segala bentuk kerusakan menjadi tanggung jawab rekanan. Perbaikannya dilakukan tanpa menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, panel gapura yang sempat mengalami kerusakan kini telah kembali dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi melalui media sosial sebagai bagian dari pengawasan publik.
Pemkab Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas infrastruktur daerah serta memastikan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai standar teknis dan spesifikasi yang berlaku, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. tim/dx



