OborDewata.com, TABANAN- Seorang pejalan kaki tewas setelah tertabrak truk Mitsubishi Colt di Baturiti, Tabanan. Korban, Ni Luh Putu Sukariani (76), pedagang asal Baturiti, meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif. Pengemudi truk, I Ketut Warastika (54), kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengemudi tidak memperhatikan adanya pejalan kaki yang menyeberang. Akibatnya, kecelakaan tidak terhindarkan,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Kecelakaan terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 08.30 Wita. I Ketut Warastika mengemudikan truk Mitsubishi Colt bernomor polisi DK 8573 GA. Saat itu, ia melaju dari arah utara menuju selatan. Ni Luh Putu Sukariani menyeberang dari arah timur. Tabrakan terjadi di sebelah timur as jalan.
“Ni Luh Putu Sukariani mengalami memar di mata kiri dan benjol di kepala belakang. Nyawanya tidak tertolong,” imbuhnya.
Polisi langsung melakukan olah TKP. Mereka mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Berdasarkan bukti yang ada, I Ketut Warastika ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya hingga enam tahun penjara.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini berdasarkan permohonan dari istrinya sebagai penjamin,” ujarnya.
Warastika adalah tokoh agama atau pemangku pura desa. Hal ini dikuatkan dengan surat keterangan dari kantor desa. Sebagai syarat penangguhan penahanan, tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia juga tidak diizinkan keluar kota selama masa penangguhan. GA.



