TABANAN, OborDewata.com – Dalam tiga bulan terakhir, sekitar 304 petugas kebersihan di Kabupaten Tabanan terpaksa menjalani kehidupan tanpa kepastian gaji. Para pekerja yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan ini belum menerima pembayaran honor mereka sejak bulan Maret lalu.
Lebih menyedihkan, gaji yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan yang ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Sebagian besar dari mereka hanya mendapatkan antara Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, dengan jam kerja paruh waktu rata-rata tiga jam sehari dan tarif Rp 11 ribu per jam.
Ratusan petugas ini biasanya bertugas dalam berbagai kegiatan, seperti menyapu jalan, merawat taman, mengelola pasar, TPS3R, hingga bekerja di TPA.
Kondisi ini menarik perhatian Komisi I DPRD Tabanan. Ketua Komisi, I Gusti Nyoman Omardani, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keterlambatan pembayaran tersebut.
Ia berpendapat bahwa masalah ini muncul akibat kendala administratif dan regulasi terkait kepegawaian. Banyak dari petugas kebersihan ini tidak terdaftar dalam basis data non-ASN milik BKN, sehingga mereka tidak dapat dianggarkan dalam APBD sebagai pegawai non-ASN.
“Karena tidak terdaftar di sistem BKN, Pemkab tidak memiliki dasar hukum untuk membayar mereka secara langsung. Solusi yang diusulkan adalah mengalihkan mereka menjadi tenaga outsourcing,” jelas Omardani pada Senin (19/5).
Omardani menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DLH Tabanan mengenai masalah gaji petugas kebersihan yang belum dibayarkan.
“Kami akan menyampaikan perihal upah pekerja kebersihan ini kepada DLH Tabanan agar mereka segera mendapatkan hak mereka,” kata Omardani.
Sementara itu, Kepala DLH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, mengakui adanya keterlambatan dalam pembayaran honor petugas kebersihan. Ia menjelaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh perubahan sistem dan regulasi yang sedang dalam proses transisi.
Ia menyatakan bahwa proses peralihan ke skema outsourcing sedang berlangsung, namun memerlukan waktu karena harus melalui revisi APBD dan penunjukan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.
“Proses penyesuaian ini memang cukup rumit, mulai dari pergeseran anggaran hingga kontrak outsourcing. Itulah sebabnya honor mereka belum dibayarkan,” ujarnya.
DLH Tabanan menegaskan bahwa mereka terus berupaya mempercepat proses agar para petugas kebersihan segera menerima hak mereka. Sementara itu, para pekerja kebersihan harus tetap melaksanakan tugas mereka di tengah ketidakpastian mengenai penghasilan yang seharusnya menjadi hak mereka. Ga/sathya