JEMBRANA, OborDewata.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bersama Polda Bali mengadakan konferensi pers sekaligus pelepasliaran Penyu Hijau, Kamis (16/1/2025) di Jembrana.
Menurut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali, Kadek Andina Widiastuti, Kamis,(16/1/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menyampaikan, Penyu Hijau ini merupakan barang bukti tindak pidana penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi Undang-Undang, yang berhasil diungkap, Minggu, 12 Januari 2025.
Barang bukti dalam kasus ini berjumlah 29 ekor Penyu Hijau, dengan rincian lima ekor tidak berhasil diselamatkan saat evakuasi dan telah dikuburkan pada 12 Januari 2025, 19 ekor telah dilepasliarkan sebelumnya pada13 Januari 2025 di Pantai Perancak, satu ekor perawatan intensif di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, dan sisanya empat ekor dinyatakan layak dilepasliarkan pada hari ini.
“Pelepasliaran yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh Kapolda Bali, Kapolres Jembrana, Bupati Jembrana, Komandan Kodim 1617 Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Ketua DPRD Kab. Jembrana, Ketua Pengadilan Negeri Negara, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, KPP Kurma Asih, pemerhati satwa, rekanrekan media, dan masyarakat di sekitar lokasi,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan dalam keterangan tertulisnya, Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mewakili Direktur Jenderal KSDAE memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali terkait dengan komitmen Polda Bali beserta jajarannya, dalam hal upaya penegakan hukum pada tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
BKSDA Bali juga memberikan apresiasi kepada Yayasan Jaringan Satwa Indonesia, KPP Kurma Asih, masyarakat Desa Perancak Kabupaten Jembrana, rekan-rekan media yang telah mendukung upaya konservasi, khususnya konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
Kemudian dalam waktu dan kesempatan Yanga sama Dirinya menyebutkan, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan bahwa upaya perlindungan satwa liar merupakan salah satu implementasi ajaran Tri Hita Karana yaitu menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan slam.
Kebahagiaan satwa adalah ketika hidup di habitat keglatan dilaksanakan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Balal KSDA Ball dan Polda Bali beserta jajaran dalam hal pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Provinsi Bali.
“Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagl pelaku tindak pldana bldang KSDAE, dan memberikan informasi dan edukasl tentang perllndungan dan kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar kepada publik,” paparnya.
Sembari dirinya menambahkan, perlu diketahui bahwa kegiatan penyelundupan penyu merupakan keglatan yang melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Ates UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasl Sumber Daya Alam Hayatl dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara paling slngkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (llma belas) sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. tim/dx