Berita

Tabanan Makin Tertib, Polres Sita Puluhan Knalpot Brong dalam Razia Dua Pekan

862 Views
Polres Tabanan menguji kendaraan roda dua untuk mengetahui ambang batas suara knalpot. (ga).

OborDewata.com, TABANAN- Polres Tabanan semakin serius menertibkan kendaraan bermotor di jalan raya. Selama Juli 2025, operasi penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau bising menuai hasil signifikan. Sebanyak 77 pengemudi sepeda motor terjaring razia, menandai komitmen Polres menjaga ketertiban lalu lintas di Tabanan.

“Kami intensif melakukan penindakan pada kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis. Ini demi kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman.

Data menunjukkan, dari seluruh pelanggar, 72 adalah laki-laki dan 5 perempuan. Mayoritas didominasi usia produktif, yakni 52 orang berusia 21-25 tahun. Selain itu, 15 remaja berusia 15-20 tahun dan 10 orang berusia 26-30 tahun turut kedapatan melanggar.

“Operasi ini juga menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian Operasi Patuh Agung yang berlangsung hingga 27 Juli,” tambah AKP Anton Suherman.

Petugas berhasil menyita 31 unit knalpot brong. Polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor, 24 STNK, dan 20 SIM C sebagai barang bukti. Penindakan terpusat di jalur-jalur utama, seperti Jalan Ir. Soekarno, Jalan Ayani Kediri, Jalan Gatot Subroto, dan area perkotaan Tabanan.

“Banyak knalpot brong kami temukan dan amankan di sekitar Traffic Light Kediri, kawasan Gedung Mario, dan area Lapangan Alit Saputra,” terang AKP Anton Suherman.

AKP Anton Suherman menjelaskan, berbagai motivasi mendorong penggunaan knalpot tidak standar ini. Banyak pengendara memodifikasi knalpot demi suara yang lebih keras. Beberapa bahkan menggunakannya sebagai simbol identitas kelompok tertentu.

“Ada juga yang memakainya untuk menunjukkan keberanian atau bahkan sengaja mengganggu ketertiban umum,” imbuh AKP Anton Suherman.

Pelanggar knalpot brong dapat dijerat Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengancam kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Aturan ini menegaskan pentingnya kendaraan yang laik jalan.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan dan meresahkan masyarakat,” pungkas AKP Anton Suherman.

Polres Tabanan berharap penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga ketertiban jalan. Partisipasi aktif semua pihak sangat krusial. Ini demi menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman. ga