DENPASAR, OborDewata.com – Gubernur Bali, Wayan Koster tegaskan akan menghentikan dengan keras dan tegas pada berbagai pelanggaran seperti villa tanpa izin, hingga driver pariwisata Bali yang menggunakan plat non DK.
“Saya akan menghentikan dengan keras dan tegas berbagai pelanggaran villa tanpa izin, kendaraan yang beroperasi di Bali angkut wisatawan plat luar Bali harus pakai Plat Bali atau DK, supirnya harus KTP Indonesia alamat Bali,” ungkapnya pada, Rabu 19 Maret 2025.

Lebih lanjutnya, Koster mengatakan alasannya melakukan ini untuk memproteksi pelaku usaha dan para pekerja lokal Bali karena lahan pekerja lokal Bali sudah diserbu darimana-mana sehingga semakin sulit untuk mendapatkan penghasilan.
“Sebagai Kepala Daerah wajib hukumnya saya memproteksi masyarakat Bali. Begitu juga wisatawan nakal akan kita tertibkan dijalan tidak pakai helm, hanya pakai baju kaos langgar rambu lalin, polisi dilawan ini sudah tidak benar yang begini akan saya langsung deportasi. Kalau yang melanggar hukum diproses scr hukum agar tertib semua. Saya akan lakukan dengan tegas mulai minggu depan,” paparnya.
Penindakan pada turis nakal ini kata Koster sudah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang tata kelola pariwisata Bali berkualitas.
“Sudah ada surat edaran akan disahkan diekspose Tanggal 21 Maret 2025 bagi yang tidak tertib akan ditindak lanjuti. Ditindak keras dan tegas,” tutupnya. ri/sathya