DENPASAR, OborDewata.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2025/2026 diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa pun menjelaskan perubahan tersebut.
Ia menuturkan terdapat beberapa perbedaan antara PPDB dengan SPMB. Perbedaan terletak pada pergantian penerimaan siswa. Yakni dari sebelumnya jalur zonasi digantikan menjadi domisili.
“Jadi bukan lagi zonasi tapi domisili,” jelasnya pada Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjutnya ia mengatakan, afirmasi juga masih ada seperti tahun-tahun sebelumnya juga melalui jalur prestasi, dan melalui jalur mutasi perpindahan orang tua.
“Nah untuk dalam prestasi ini, selain akademik maupun non akademik juga ada kepemimpinan. Misalnya aktif di OSIS maupun organisasi lainnya akan jadi pertimbangan,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Pendidikan. “Permendikdasmen belum turun,” ungkapnya.
Pihaknya berharap aturan tersebut segera bisa turun, sehingga bisa sesegera mungkin melakukan sosialisasi. “Permendikdasmen turun, maka ditindaklanjuti dengan Pergub sebagai petunjuk teknis dalam SPMB ini,” jelasnya.
Disampaikan, jika aturan dari pusat turun, maka Pergub akan segera disusun yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi. “Juli sudah mulai penerimaan murid baru,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Boy juga menyampaikan jumlah siswa tamatan SMP tahun 2025 ini pada kisaran 65 ribu. “Siswa tamatan SMP terbanyak itu ada di Kota Denpasar dan Badung. Ini karena urbanisasi,” tutupnya. tim/dx