Berita

Satpol PP Bali Diminta Jadi Leading Sektor SE Wisman Selama di Bali

891 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali diminta menjadi leading sektor untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing (Wisman) Selama Berada di Bali. Namun, Satpol PP tidak bisa berdiri sendiri pihaknya akan melibatkan komponen pariwisata dan dinas terkait di kabupaten/kota, serta bersama pengelola destinasi.

Diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi bahwa, SE 07 Tahun 2025 ini sejatinya menegaskan kembali tentang kepatuhan wisman agar menghormati kearifan lokal Bali. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melakukan aktivitas wisatanya selama berada di Bali. Termasuk dalam menggunakan kendaraan transportasi wajib memiliki SIM serta menaati ketentuan lalu lintas.

Terkait tentang sanksi yang diberikan kepada wisman yang tidak membayar pungutan wisatawan asing (PWA), ditegaskan bahwa dalam SE tersebut Wisman tidak mendapatkan layanan dalam aktivitasnya di destinasi wisata. Termasuk melarang mereka memasuki daerah destinasi wisata.

“Untuk mengetahui itu, tentu kita lihat bukti bahwa mereka sudah membayar PWA. Memang tidak mudah, tetapi saya rasa pelan-pelan kita sosialisasikan terus, juga dibantu oleh pengelola manajemen objek-objek wisata agar terus ini digelorakan, disampaikan dengan berbagai media termasuk pamflet, spanduk, baliho dibeberapa objke wisata agar supaya terbaca,” jelasnya, Rabu (26 Maret 2025).

Dewa Dharmadi menegaskan bahwa Pol PP Bali telah memiliki petugas Pol PP Pariwisata yang diberikan tugas untuk sosialisasi terkait hal apa yang yang boleh dan tidak boleh dilakukan Wisman, termasuk yang dituangkan dalam SE Gubernur Bali 07 Tahun 2025 tersebut.

“Tidak kalah pentingnya dalam SE itu, bagaimana partisipasi masyarakat yang sangat kita harapkan dan butuhkan. Peran serta masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawasi dan mengingatkan, bahkan menegur bilamana didapati sikap perilaku Wisman yang cenderung tidak sepatutnya dilakukan yang sedang beraktivitas wisata di Bali,” harapnya.

Apabila wisman yang sudah diingatkan namun tidak mematuhinya, Dewa Dharmadi menegaskan bisa dilaporkan ke petugas setempat. Termasuk kepada Satpol PP Provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, SE ini benar-benar efektif. “Tanpa peran masyarakat saya rasa juga tidak bisa efektif. Jadi peran masyarakat, kemudian komponen pariwisata, penyedia jasa juga kami harapkan ikut mematuhi ketentuan yang ada untuk kebaikan kita bersama untuk menjaga keberlangsungan adat istiadat, budaya dan pariwisata yang berkualitas ke depan,” tutupnya. sar/sathya