BADUNG, OborDewata.com – Usai Adi Arnawa maju bersama Bagus Sucipta dalam ajang kontestasi Pilkada Badung 2024.
Tentu saja jabatan Sekda Badung kemudian kosong. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Badung kini melaksanakan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Mengingat Adi Arnawa adalah Sekda Badung di zaman pemerintahan Giri Prasta, sebagai Bupati Badung. Sementara Giri Prasta kini maju bersama Koster untuk Pilgub Bali.
Meski sebenarnya sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), namun proses pelelangan jabatan Sekda sudah berjalan.
Harapannya akan secepatnya ada Sekda Definitif. Kendati demikian, proses lelang di tengah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini menjadi pertanyaan.
Pasalnya lelang jabatan umumnya tidak etis atau tidak boleh saat masa Pilkada. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengakui, jika Pemkab Badung saat ini telah membuka pendaftaran pengisian jabatan tinggi pratama eselon IIa yakni untuk posisi Sekda Badung.
Pihaknya mengaku, tidak hanya kursi Sekda yang sedang lelang, namun ada juga pengisian jabatan eselon IIb untuk posisi Kepala Dinas Sosial dan Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia juga.
“Jadi untuk jabatan Sekda kemarin baru ada penunjukkan pejabat sementara istilahnya. Untuk mencari Sekda definitif sekarang harus melalui lelang,” tegasnya lagi.
Menurutnya, untuk mengikuti lelang jabatan Sekda Badung, ada persyaratan yang berbeda dengan eselon IIb.
Jabatan Sekda, umur maksimal dari calon pelamar adalah 58 tahun. Kemudian wajib pernah menjabat sebagai eselon IIb atau setingkat Kepala Dinas (Kadis).
“Diusahakan sudah pernah menjadi Kadis, tetapi tidak ada ketentuan satu atau dua kali Kadis. Minimal di eselon IIb dua tahun,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Wijaya, jika yang bersangkutan semakin banyak menjadi Kadis atau menjadi Kadis lebih dari satu instansi maka akan lebih bagus. Sebab dari penilaian yang akan terlihat dan siapa mendapatkan nilai lebih tinggi.
“Pasti lebih tinggi nilainya, karena memiliki pengalaman pasti lebih banyak. Karena untuk menjadi Sekda hampir semua urusan harus tahu.
Jadi sekali menjadi Kadis tidak masalah, tetapi biasanya nilainya lebih kecil, dari pada yang dua kali, tiga kali (menjadi Kadis),” bebernya.
Dalam pengumuman yang tertera di website BKPSDM Badung, sejumlah persyaratan pun telah tersampaikan.
Pendafaran mengikuti lelang jabatan ini sudah terbuka hingga 20 November 2024. Selanjutnya akan ada proses seleksi hingga pelantikan pada 16 Desember 2024.
“Sampai hari ini belum ada yang mendaftar, mungkin masih mempersiapkan. Mungkin menyiapkan berkas yang perlu ada seperti surat keterangan sehat jasmani rohani, sehat bebas Napza dan lain-lain,” papar birokrat asal Kerobokan tersebut.
Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya menjelaskan pelaksanaan lelang di masa Pilkada boleh. Hal itu setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sehingga lelang jabatan untuk Sekda Badung dan dua jabatan lainnya terbuka.
“Itu sebelumnya sudah kami urus, begitu keluar izin Mendagri, juga rekomendasi dari BKN. Karena sekarang komisi ASN fungsinya sebagian beralih ke BKN, jadi rekomendasi BKN juga sudah ada baru kami membuka pengumuman,” kata Wijaya. sha/ay/dx