Berita

Menjamur di Bali, Aprindo Tanggapi Positif Rencana Koster Batasi Ritel Indomaret dan Alfamart

892 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Budiman A. Sinaga tanggapi positif rencana Gubernur Bali terpilih, I Wayan Koster, kendalikan pembangunan ritel modern berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart.

Upaya tersebut dinilai sebagai respons terhadap semakin masifnya keberadaan minimarket tersebut yang dinilai berdampak pada kelangsungan usaha kios dan warung lokal di Bali. Rencana tersebut diungkapkan Koster pada acara Opening Ceremony Bali Signature pada Jumat (31/1/2025) kemarin. Koster menegaskan bahwa ritel modern harus dikendalikan agar tidak mematikan UMKM lokal.

“Semua pasar modern, toko-toko modern, Indomaret, Alfamart, minimarket saya akan kendalikan. Nggak boleh bebas lagi sebab dia mematikan UMKM. Satu Indomaret itu mematikan puluhan UMKM. Kalau itu dilepas merajalela, mati penggerak ekonomi lokal Bali. Sekarang sudah masuk ke mana-mana,” ucap, Koster.

Lebih lanjut, Koster menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan regulasi khusus untuk membatasi pertumbuhan ritel modern di Bali. Ia mencontohkan Sumatera Barat yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi UMKM lokal.

Menanggapi hal tersebut, Aprindo Bali menyatakan pemahamannya terhadap kebijakan yang diambil oleh gubernur terpilih. Budiman menilai bahwa pengaturan ini dapat menciptakan industri ritel yang lebih sehat di Bali. “Bali tidak menutup diri terhadap investasi dari luar, tetapi di sisi lain juga tidak boleh mematikan UMKM dan pengusaha lokal. Kebijakan ini harus memberikan ruang dan kesempatan bagi mereka untuk berkembang di tanah kelahiran sendiri,” ujarnya pada Sabtu 1 Februari 2025.

Budiman menjelaskan bahwa sebenarnya aturan mengenai pembatasan ritel berjejaring sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha hanya dapat memiliki maksimal 150 gerai toko swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri. Jika ingin menambah gerai, mereka diwajibkan untuk mewaralabakan, melakukan usaha patungan (joint venture), atau bagi hasil dengan UMKM.

Ketentuan ini, tambah dia, tidak berlaku surut (grand father clause) artinya sebenarnya pemerintah sudah memahami tentang pemarataan ekonomi di sektor ritel, dan memberikan ruang kepada UMKM atau pelaku usaha lainnya untuk berkembang dengan memberikan kesempatan kepada UMKM atau pelaku usaha lainnya untuk menjadi bagian dari perkembangan ekspansi gerai Toko Swalayan.

Namun, menurutnya, tantangan utama dalam implementasi aturan tersebut adalah sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang belum sepenuhnya melibatkan pemerintah daerah, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya. “Kami, Aprindo Bali, dengan senang hati membuka ruang diskusi dan siap untuk diajak berdialog terkait hal ini,” tutupnya.

Ket. Foto : Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Budiman A. Sinaga tanggapi positif rencana Gubernur Bali terpilih, I Wayan Koster, kendalikan pembangunan ritel modern berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart. tim/dx