Berita

Memperkuat Lembaga Adat untuk Mendukung Pembangunan, Sekda Alit Wiradana Buka Pesangkepan MDA Kota Denpasar

895 Views

DENPASAR, Obordewata.com – Pesangkepan Diperluas Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar tentang Penguatan Lembaga Adat resmi dibuka oleh Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, pada Minggu (28/7/2024) di Gedung Wanita Santi Graha, Denpasar.

Paruman ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dengan melibatkan perwakilan dari berbagai lembaga adat di Kota Denpasar seperti forum Perbekel, Bendesa, Forum Yowana (Kepemudaan), Pecalang, dan lembaga adat lainnya.

Dalam acara ini juga hadir Inspektur Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih; Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara; Ketua MDA Kota Denpasar, A.A Ketut Sudiana; Ketua Panitia yang juga Bendesa Adat Panjer, A.A Ketut Oka Adnyana; serta Plt. Camat Densel, Ketut Sri Karyawati.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyelenggarakan Pesangkepan Diperluas ini sebagai upaya untuk menyikapi berbagai permasalahan di lingkup masyarakat adat agar dapat berjalan harmonis.

“Pesangkepan ini juga menjadi bentuk tindakan nyata terhadap permasalahan seperti stunting, penanganan sampah, aturan pemilihan prajuru adat, serta aturan adat lainnya. Dengan demikian, desa adat dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam, yang berarti semangat menyama braya untuk mewujudkan Kota Denpasar maju,” ujar Alit Wiradana.

Ia juga menambahkan bahwa desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal, dijiwai ajaran agama Hindu, serta nilai-nilai budaya yang hidup di Kota Denpasar. Pasal 22 huruf d Perda No 4 Tahun 2019 menyebutkan bahwa desa adat bertugas memajukan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat desa adat. Alit Wiradana berharap agar Jro Bendesa, Prajuru Desa Adat, serta perwakilan lembaga adat lainnya yang hadir dapat menjadikan acara ini sebagai cerminan dalam melaksanakan aktivitas di desa adat, yang mengacu kepada Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

“Dengan pelaksanaan Pesangkepan ini, semoga bisa menjadi tuntunan untuk menciptakan ketentraman serta sarana meningkatkan aktivitas dan kreativitas guna menjaga adat, dresta, agama, seni, dan budaya yang ada di Kota Denpasar,” imbuhnya.

Ketua Panitia, A.A Ketut Oka Adnyana, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pesangkepan Diperluas MDA Kota Denpasar tentang Penguatan Lembaga Adat ini dibagi menjadi beberapa sesi dengan melibatkan narasumber, salah satunya Inspektur Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih.

“Tujuan dari Pesangkepan ini adalah sebagai wadah untuk menyamakan persepsi dalam proses pembuatan perarem atau aturan/keputusan paruman desa adat sebagai pelaksanaan awig-awig untuk mengatur hal-hal baru dan menyelesaikan perkara adat di desa adat, sehingga ada kesepakatan baku dan tidak berbeda antara satu desa adat dengan yang lainnya di Kota Denpasar,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesi Pesangkepan I membahas permasalahan stunting, edukasi calon pengantin, penanganan sampah di Kota Denpasar, serta pandangan Inspektorat terhadap Perarem Kesuksesan Krama. Sesi Pesangkepan II mengangkat topik tentang Penguatan Bidang Hukum Adat dan Ekonomi Desa Adat, dan sesi Pesangkepan III diisi dengan usulan Ngadegang Bendesa Agung dan Kaprajuruannya.

“Harapan kami, hasil dari Pesangkepan ini akan melahirkan pemikiran bersama dalam pembuatan perarem yang bertujuan menajamkan dukungan terhadap tugas-tugas pembangunan di segala aspek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Denpasar,” tegasnya. ay/dx