DENPASAR, OborDewata.com— Pemerintah Provinsi Bali memastikan penyakit yang menyerang sapi dan kerbau di Kabupaten Jembrana adalah Lumpy Skin Disease (LSD). Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan investigasi dan pemeriksaan laboratorium oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali bersama Balai Besar Veteriner Denpasar serta laboratorium rujukan nasional.
Kepala Distanpangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali terdeteksi pada 24 Desember 2025. Saat itu Balai Besar Veteriner Denpasar menerima laporan adanya sapi dengan gejala klinis berupa benjolan pada kulit, demam, serta pembengkakan di area leher yang mengarah pada dugaan LSD.
Pengambilan sampel darah dan kerokan kulit dilakukan pada 26 Desember 2025. Selanjutnya, hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 27 Desember 2025 menyatakan positif LSD. Hasil tersebut kembali dikonfirmasi oleh laboratorium rujukan nasional Balai Besar Veteriner Wates pada 29 Desember 2025 dengan temuan serupa.
“Ini merupakan kasus introduksi pertama LSD di Bali. Begitu hasil laboratorium keluar, kami langsung mengambil langkah cepat dan terukur,” ujar Wayan Sunada.
Investigasi lapangan dilakukan pada 5 Januari 2026 di Desa Baluk, Kecamatan Negara, serta sejumlah wilayah lain di Kabupaten Jembrana, antara lain Desa Kaliakah, Banyubiru, Berangbang, dan Manistutu. Dari hasil pemantauan, tercatat sebanyak 28 ekor sapi terindikasi LSD, dengan beberapa ekor dilaporkan mati.
Berdasarkan hasil penelusuran, sumber penularan diduga berasal dari pemasukan ternak terinfeksi secara ilegal dari luar Bali. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Bali memperketat pengawasan lalu lintas ternak di seluruh pintu masuk wilayah Bali.
Sejumlah langkah strategis juga diterapkan untuk menekan penyebaran penyakit. Di antaranya pemotongan bersyarat terhadap ternak bergejala dengan pengawasan dokter hewan berwenang, pengendalian vektor serangga pengisap darah, serta pengetatan biosekuriti di lingkungan kandang.
Selain itu, surveilans aktif dan pasif terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Jembrana, Distanpangan Provinsi Bali, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Balai Besar Veteriner Denpasar.
Wayan Sunada menegaskan seluruh langkah penanganan dilakukan berdasarkan data ilmiah dan hasil laboratorium. “Kami bekerja berdasarkan kepastian ilmiah, bukan spekulasi. Penanganan dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai standar kesehatan hewan nasional,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar tidak panik namun tetap waspada. Peternak diminta segera melaporkan apabila menemukan gejala mencurigakan pada ternaknya dan tidak mengambil tindakan sendiri tanpa pendampingan petugas.
Dengan upaya tersebut, Pemprov Bali memastikan situasi masih dalam kendali sekaligus terus memperkuat perlindungan sektor peternakan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Bali. tim/dx



