Berita

Gaji Pegawai Badung Naik, UMK 2025 Resmi Rp3,5 Juta, Simak Kata Disperinaker

888 Views

BADUNG, OborDewata.com – Penentuan UMP dan UMK, menjadi hal yang penting bagi pekerja, khususnya pekerja di Bali.

Upah minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2025 resmi sebesar Rp3,5 juta. Hal itu setelah pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disperinaker) Badung pada Kamis (12/12/2024).

UMK Badung ini naik sebesar 6,5 persen, dari UMK tahun 2024 sebesar Rp3.318.628,06. Bahkan besaran UMK itu sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung.

Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, usai rapat menyatakan UMK Badung tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 menjadi sebesar Rp 3,5 juta.

Kenaikan ini mengacu keputusan pemerintah pusat, dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar Upah Minimum naik sebesar 6,5 persen.

“Jadi oleh amanat Presiden Prabowo Subianto oleh Kemnaker terjemahannya segitu kenaikannya. Dari Rp3,3 juta sekarang menjadi Rp3,5 juta per bulan. Ini juga sudah sepakat,” ujarnya Eka Merthawan.

Kenaikan UMK ini sudah berdasarkan ketentuan dan pertimbangan yang matang. Berbagai argumentasi terkait kenaikan ini juga sudah jadi bahasan pihak-pihak terkait yang tergabung dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung.

Sejumlah arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadi pertimbangan, dalam kenaikan UMK ini juga ada banyak argumentasi yang melatarbelakangi. Seperti argumentasi pertumbuhan ekonomi, argumentasi tingkat kunjungan wisatawan, lamanya length of stay.

“Bukan ngawur kita memutuskan ini. Banyak argumentasi menjadi pertimbangan, karena kita lihat statistik perekonomian juga,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung itu.

Selain memutuskan UMK, pihaknya bersama Dewan Pengupahan juga telah memutuskan satu tambahan lagi untuk hotel bintang 5.

Di mana khusus hotel bintang 5 wajib memberikan tambahan gaji berupakan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang nilainya 1 persen dari UMK.

“Plus kita berlakukan UMSK Upah Minimum untuk Sektoral. Kalau kita ambil 1 persen karena kenaikan UMK Badung itu cukup tinggi jika dengan yang lain. Jadi, UMSK-nya Rp 35 ribu,” bebernya.

Eka Merthawan beralasan UMSK sementara hanya berlaku untuk hotel bintang 5, untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila merata ke semua usaha.

“Kenapa terbilang kecil hanya Rp 35 ribu, agar tidak memberatkan pengusaha dulu, karena UMK sudah tinggi,” ucapnya. Ke depan pihaknya tidak menutup kemungkinan UMSK juga akan merambah hotel bintang di bawahnya.

“Kita ambil hotel bintang 5 dulu untuk menjamin (UMSK bisa berjalan). Ke depan mungkin kita ambil bintang 3 dan 4-nya,” jelas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung ini.

Apakah sudah menjadi keputusan mutlak dan memastikan tidak ada asosiasi yang protes, Eka Merthawan menegaskan bahwa Dewan Pengupahan termasuk asosiasi sudah menerima keputusan UMK dan UMSK ini.

“Semua menerima. Dari 30 orang sudah 27 hadir. Dari asosiasi ada komponen Apindo, Serikat Pekerja dan eksekutif,” paparnya.

Terkait keputusan UMK ini, Disperinaker Badung akan segera melakukan sosialisasi bahwa keputusan ini akan berlaku per 1 Januari 2025. sha/dx