Berita

Dua Bule Rusia Bisnis Esek-esek di Bali, Tawarkan PSK dari 129 Negara Lewat Website

877 Views

BADUNG, OborDewata.com – Polres Badung berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 pelaku WNA Rusia inisial AK, perempuan 26 tahun (bos muncikari) dan MT alias Alex (manager), pria 31 tahun, di villa di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.

Pernyataan ini oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K.

Ada pula Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK., serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen, SIK., dalam jumpa pers Senin (13/1/2025) siang di Lobi Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kapolda Bali menegaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025; yang kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut.

Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO, yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia.

 

Bahkan bisa terakses di 129 negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.

“Untuk kasus TPPO ini penangannya oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti di antaranya sprei kasur, kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit laptop, 2 passport, 305 SIM card, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank,” sebut Kapolda Bali.
Menurut Jenderal Bintang 2 asli Jawa Tengah tersebut, tarif berkisar 300-350 USD. Lalu keuntungan bagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. untuk pembagiannya 50 persen PSK, 40 persen muncikari dan 10 persen manager.

“Untuk para tersangka terkena Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun,” imbuh Kapolda Bali, sembari menunjukkan barang bukti kepada puluhan awak media.

Senada dengan Kapolda Bali, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK menjelaskan dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden Republik Indonesia.

Yakni program Asta Cita, maka tentunya Polri secara keseluruhan mulai dari tingkat Mabes, Polda dan polres termasuk Polsek jajaran mendukung program 100 hari kerja dari Presiden RI khususnya di poin ke-7 yaitu dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana.

Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus operandi adalah muncikari.

“Sebagaimana tadi tersampaikan oleh Bapak Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut, kami melakukan penyelidikan pada saat tersangka teramankan baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang di tawarkan.” pungkasnya. sha/dx