DENPASAR, OborDewata.com – Anggota DPR RI Komisi X, I Nyoman Parta dampingi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali datangi PJ Gubernur Bali untuk lakukan audiensi terkait munculnya ojek online plat non DK beroperasi di Bali.
Audiensi ini diterima langsung oleh, PJ Gubernur Bali, Mahendra Jaya di Jayasabha pada, Rabu (11/12/2024). Gede Darmayasa selaku Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menyampaikan, banyaknya orang yang datang ke Bali dan banyaknya kepentingan yang saling bertabrakan menyebabkan terjadinya berbagai persoalan termasuk didalamnya perebutan akses ekonomi dan isu kesejahteraan.
“Sebagai daerah pariwisata tentu pulau Bali dan masyarakat Bali tidak bisa menutup diri dari perkembangan teknologi informasi. Bekerja secara digital adalah sebuah keniscayaan karena manusia bisa terhubung dengan cepat dan mudah. Semua lini kehidupan sekarang ini sudah menggunakan internet dan mau tidak mau manusia harus beradaptasi,” jelas, Darmayasa.
Lebih lanjutnya, Darmayasa mengatakan banyak sekali perubahan yang terjadi akibat digitalisasi di pulau Bali ini. Ibarat 2 sisi koin
perkembangan teknologi informasi ini tidak hanya berdampak positif namun juga berdampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah apa yang dialami para driver pariwisata Bali.
“Para driver pariwisata ini sumber nafkahnya mulai digerogoti dan semakin parah pasca Covid 19. Munculnya aplikator-aplikator taxi online merupakan penyebab dari keresahan para sopir pariwisata ini karena mereka memberlakukan tarif harga terlalu murah, sistem potongan harga dari aplikator maupun vendor, orang luar Bali yang bebas menjadi sopir di Bali, banyaknya mobil-mobil luar,” bebernya.
Ia menegaskan dampak yang paling sering terlihat dilapangan adalah kemacetan di pulau Bali sehingga kedepan jika ini dibiarkan akan menjadi dampak buruk pada citra pariwisata Bali. Bahkan terdapat salah satu majalah wistawan dunia (fodors) menempatkan Bali dalam list pertama dareah yang tidak layak dikunjungi di tahun 2025, salah satu alasannya karena macet.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami yang tergabung dalam paguyuban Celepoek Bali Driver, Joosssss Team, Bali Tourism Driver, United Bali Driver, Bali Driver Comunnity, Kesiman Trans, Mr Bali Tour, Katiklantang Trans (KDC), Merta Sari Trans, Bali Driver Team, Ubud Raya Transport, De Carik Transport, Ceking Driver Community, Rhonda Bali Family, Boy Bali Driver, Taman Transport Community (TTC) Ubud, Peliatan Trans, Bali Female Driver, dan Ketewel Transport, berinisiatif untuk menyatukan diri dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali,” tandasnya.
Sementara itu, Gustu Kompyang selaku Pendamping Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mengatakan enam tuntutan untuk Pemerintah Provinsi Bali diantaranya, Melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali, Menertibkan dan menata ulang keberadaan Vendor – Vendor Angkutan Sewa Khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor, Membuat Standarisasi Tarif untuk Angkutan Sewa Khusus, Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, Mewajibkan Mobil Pariwisata benopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan dan Melakukan Standarisasi pada Driver Pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Anggota DPR RI dari Bali, I Nyoman Parta menjelaskan mengapa Mobil Angkutan Sewa Khusus (ASK) Plat Luar Bali yang bekerja di Bali minimal dalam waktu 6 bulan harus menjadi plat DK, sebab agar Pemprov memiliki data yg pasti tentang jumlah kendaraan di Bali.
“Karena berkaitan dengan ruas jalan di Bali. Agar Kouta BBM untuk Bali tidak sampai kekurangan. Juga Menggunakan fasilitas jalan di Bali, asapnya mencemari lingkungan Bali maka harus bayar pajak di Bali serta agar kwalitas Pariwisata Bali terjaga kesinambungannya,” tutup, Parta. tim/dx