SEMARAPURA, OborDewata.com – Pembangunan sejumlah fasilitas pendidikan di Kabupaten Klungkung kembali menjadi sorotan kalangan legislatif. Komisi III DPRD Klungkung mendapati indikasi ketidaksesuaian mutu pada proyek pembangunan pagar, toilet, dan ruang UKS di SD Negeri 1 Bakas, Kecamatan Banjarangkan, yang menelan dana sekitar Rp405 juta dari APBD 2025.
Temuan itu mencuat saat Komisi III menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung, Selasa (21/10/2025). Dalam rapat tersebut, anggota dewan menilai pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Bulan tidak memenuhi standar teknis konstruksi.
Anggota Komisi III DPRD Klungkung, Wayan Widiana, mengungkapkan bahwa hasil tinjauan lapangan memperlihatkan kondisi pagar sekolah yang miring dengan plesteran berwarna kecokelatan. Setelah dikonfirmasi ke pekerja di lokasi, diketahui campuran plester menggunakan pasir dan tanah.
“Kami lihat langsung hasilnya memang janggal. Tembok miring, warnanya pun tidak seperti biasanya. Ternyata campurannya pakai tanah,” ujar Widiana.
Ia menambahkan, proyek tersebut sejatinya merupakan bagian dari perbaikan fasilitas yang rusak akibat gempa pada 2024. Namun hasil pekerjaan di lapangan justru jauh dari harapan. Selain pagar yang tidak rata, atap beton toilet juga ditemukan bocor.
Widiana menilai hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Ia mendesak agar Disdikpora lebih ketat dalam memantau kualitas proyek yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan siswa di sekolah.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyinggung adanya kemungkinan intervensi politik dalam pelaksanaan proyek. Ia membandingkan dengan hasil pembangunan di SDN 3 Nyalian, yang disebut lebih rapi dan sesuai standar.
“Saya tidak menuduh, tapi ini patut dipertanyakan. Kok di tempat lain hasilnya bagus, sementara di Bakas seperti ini?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru menegaskan, praktik pembangunan dengan bahan campuran tanah tidak bisa ditoleransi karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau benar dicampur tanah, itu pelanggaran serius. DPRD berhak mengeluarkan rekomendasi penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Klungkung I Ketut Sujana membantah adanya unsur politik di balik pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebut bahwa temuan itu murni akibat kesalahan teknis dari pihak pelaksana di lapangan.
“Tidak ada unsur politik di sini. Kami akan segera evaluasi dan lakukan perbaikan,” jelas Sujana. (tim/dx)



