DENPASAR, OborDewata.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun beberkan pungutan wisatawan asing senilai Rp 150 ribu baru 40 persen masuk ke Bali. Padahal, pungutan ini sudah diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Melalui Rapat lanjutan membahas Rencana Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Melindungi Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali serta membahas Aset Pemprov yang terdapat di kawasan ITDC pada Rabu 18/12/2024, Tjok menjelaskan dari 40 persen yang membayar pungutan 90 persennya membayar sebelum tiba di Bali atau melalui online.
Sementara mengenai penerapan sanksi sesuai pada Pasal 6 poin 2 di Perda Nomor 6 Tahun 2023 yang berbunyi ‘Wisatawan Asing yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berwisata ke Bali’ belum tegas sehingga masih banyak wisatawan asing yang berwisata ke Bali tanpa membayar pungutan.
“Artinya memang sanksi ini yang akan kita bahas lagi kembali itu saja, sekarang dikonkretn seperti apa sih maksudnya dilarang berwisata itu. Sekarang dah sanksinya ingin dipertegas kembali,” katanya.
Untuk di lapangan memastikan wisatawan telah membayar pungutan atau belum dengan menggunakan alat checker acak diakui juga belum optimal. Pemayun pun mengatakan agar lebih baik menggunakan auto scanner gate untuk memastikan jumlah wisman yang sudah membayar pungutan Rp150 ribu.
Selain itu, kata Pemayun pihaknya juga akan membuka chanel pembayaran dengan kerjasama seluas-luasnya. Sementara mengenai upah untuk pihak yang telah melakukan pungutan wisman ini masih dibahas. Jumlah pungutan yang sudah masuk diperkirakan senilai Rp 300miliar dengan rentang waktu bulan Februari sampai Desember 2024.
“Memang ada kita tanya beberapa yang belum mengetahui, itu fungsinya kita sosialisasi tidak cukup sekian kali terus menerus sehingga kami lakukan monitoring ke DTW sekaligus untuk sosialisasi jemput bola,” paparnya.
Isu peningkatan nominal pungutan wisatawan asing ini belum dipertimbangkan sebab ini merupakan program baru. Untuk pemanfaatan pungutan Pemayun mengatakan tak tahu sebab tugasnya hanya melakukan pungutan. tim/dx