• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Disoroti Publik Pengerukan Liar Kawasan Klungkung, Walhi Bali Enggan Menanggapi

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
28/12/2022
in Berita, Daerah
0
Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., alias Bokis. (Ist/dok)

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

Lantik KONI Gianyar, Mahayastra Minta Kompetisi Atlet Digelar Berjenjang

DENPASAR, OborDewata.com – Pengerukan galian liar di kawasan Klungkung menjadi sorotan publik berlangsung yang mengakibatkan ruas-ruas jalan hancur dan rusak parah di beberapa desa, khususnya di wilayah Dawan, Klungkung. Namun sangat disayangkan belum mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali yang seolah-olah hanya getol menolak pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG di Sidakarya, karena khawatir merusak Hutan Tahura Ngurah Rai. Bahkan sampai mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali terkait adanya keberatan terhadap pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali yang kini sidang pembuktiannya tertunda di Kantor KIP Bali, Renon, Denpasar, Rabu (28/12/2022).

Sidang itu dilaksanakan karena sidang mediasi gagal yang dilakukan pada November lalu terkait dua permohonan informasi publik yakni (1) Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai di bawah Mangrove serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya serta (2) Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pronvinsi Bali dengan PT Dewata Energi Bersih Nomor: B.21.522/1514/PH4-KSDAE/DKLH Nomor : 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 tentang Pembangunan Startegis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Provinsi Bali yang ditandatangani pada Rabu, 27 April 2022 serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.

Kembali lagi WALHI Bali ditanyakan soal pengerukan liar di Kawasan Klungkung, khususnya galian C di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, juga tidak memberikan tanggapan, karena malah beralasan karena tidak mengetahui isunya. Padahal lucunya Desa Pikat adalah Desa tempat kelahiran Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., alias Bokis. Lucunya lagi, juga banyak kasus pengerusakan lingkungan terjadi di daerah Ubud, Gianyar, karena banyak sepadan sungai yang habis dicaplok investor yang hingga kini tidak disentuh WALHI Bali. “Kami tidak bisa memberikan tanggapan. sebab Kami tidak tau isunya dan tidak mengikuti,” tulis singkat Bokis. Padahal Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Ngurah Adi Ardhana telah meminta penegak hukum mengambil tindakan tegas pelanggaran pengerukan liar ini berlangsung yang mengakibatkan ruas-ruas jalan di beberapa desa di Kecamatan Dawan kian hancur.

Aktivitas pengerukan tersebut sudah menjadi sorotan publik. “Kami mendukung penegakan hukum seandainya masih ada pelanggaran tersebut, tindak tegas,” kata Gung Adhi yang juga Koordinator Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda RTRWP Bali tahun 2022-2042 A.A. di Denpasar, Jumat (29/7/2022) lalu. Bahkan yang telah merusak jalan pun harus dicari dan harus bertanggungjawab. Ketika ditanya soal BKK Provinsi Bali agar segara jalan itu diperbaiki. Namun Gung Adhi menanyakan balik. “Lo kok BKK…??? Yg melakukan pelanggaran siapa? Yg bertanggungjawab siapa!,” tanyanya. Menurutnya, pemilik tanah, pengusaha pertambangan, saksi sewa – menyewa lahan dan seterusnya yang harus diungkap dan harus mempertanggungjawabkan atas kerusakan yang terjadi.

Mengingat, Pemerintah provinsi sudah tegas dalam pembangunan-pembangunan di tidak diperkenankan merusak lingkungan hidup. Upaya itu agar sesuai dengan visi pembangunan Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Untuk itu, segala pembangunan harus diawasi ketat mencegah menggunakan barang galian ilegal. Selain pemerintah, termasuk diawasi oleh Komisi III DPRD Bali. Dalam menyikapi terkait laporan adanya galian di sisi timur Pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa, Desa Pikat, Dawan, Klungkung, aparat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengerudug lokasi galian tersebut, Senin (15/8/2022). Sejumlah pejabat eselon II pun tampak dalam sidak itu. Diantaranya Kasatpol PP Provinsi Bali, Kadis PUPR Provinsi Bali, Kelompok Ahli Gubernur, Kasat Pol PP Klungkung, serta aparat lainnya.

Sidak ini juga tampak disaksikan oleh pemilik lahan, Perbekel Pikat, dan juga Bendesa Adat Pangi Hasil sidak itu, lokasi galian tersebut sudah dihentikan oleh Tim dari Pemda Kabupaten Klungkung pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2022. Dan tidak ditemukan aktivitas penggalian di lokasi. Kendati demikian, aparat Pemprov Bali meminta agar lubang bekas galian itu ditata, diratakan, dirapikan kembali. Selain itu, aparat juga tidak mengizinkan lagi material keluar dari areal tersebut. Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, galian itu berada di bawah pura, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, penataan lahan tidak dibarengi dengan persetujuan dari penyanding, sehingga penggalian itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, dan berpotensi terjadi dampak lain.

Dia menambahkan, untuk penataan meminta agar dilakukan sesegera mungkin. Namun dengan catatan tidak boleh keluar dari tempat itu. “Menyangkut penataan kita minta untuk benar-benar dilaksanakan agar tidak menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Dewa Dharmadi juga meminta agar Satpol Kabupaten/Kota lainnya melakukan pengawasan terhadap penataan lahan. Kendati pun itu lahan pribadi, namun pengawasan dilakukan untuk menghindari dampak negatif dari aktivitas itu. “Ini dilakukan agar tidak berdampak pada lingkungan sekitar yang ada di tempat penataan itu,” pungkasnya. aya/ama/ksm

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

DJP Bali Sasar Bangku SMP, Kesadaran Pajak Ditanamkan Sejak Dini
Daerah

Gubernur Koster Apresiasi Bina Vokalia Bali Juara I di Tokyo

25/09/2026
Bunda Rai Laksanakan Sosialisasi Posyandu 6 SPM dan Peninjauan Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS di Kecamatan Selemadeg dan SMK N 1 Tabanan
Daerah

Bunda Rai Laksanakan Sosialisasi Posyandu 6 SPM dan Peninjauan Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS di Kecamatan Selemadeg dan SMK N 1 Tabanan

24/09/2026
DJP Bali Sasar Bangku SMP, Kesadaran Pajak Ditanamkan Sejak Dini
Daerah

DJP Bali Sasar Bangku SMP, Kesadaran Pajak Ditanamkan Sejak Dini

24/09/2026
PLN Tambah Daya Gedung USDI Unud, Kapasitas Listrik Naik Jadi 555 kVA
Daerah

PLN Tambah Daya Gedung USDI Unud, Kapasitas Listrik Naik Jadi 555 kVA

23/09/2026
Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional, Bali United U-13 Dapat Dukungan Rp45 Juta
Daerah

Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional, Bali United U-13 Dapat Dukungan Rp45 Juta

23/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII
Daerah

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
Next Post
Komitmen Menuju 100 persen TOSS Desa, Bupati Suwirta Resmikan Empat TPS 3R di Kecamatan Banjarangkan

Komitmen Menuju 100 persen TOSS Desa, Bupati Suwirta Resmikan Empat TPS 3R di Kecamatan Banjarangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

25/09/2026
Lantik KONI Gianyar, Mahayastra Minta Kompetisi Atlet Digelar Berjenjang

Lantik KONI Gianyar, Mahayastra Minta Kompetisi Atlet Digelar Berjenjang

25/09/2026
DJP Bali Sasar Bangku SMP, Kesadaran Pajak Ditanamkan Sejak Dini

Gubernur Koster Apresiasi Bina Vokalia Bali Juara I di Tokyo

25/09/2026
Kinerja Gemilang Tembus Skala Nasional, Bank BPD Bali Sabet Prominent Awards 2026

Kinerja Gemilang Tembus Skala Nasional, Bank BPD Bali Sabet Prominent Awards 2026

24/09/2026
Currently Playing
12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

25/09/2026
Lantik KONI Gianyar, Mahayastra Minta Kompetisi Atlet Digelar Berjenjang

Lantik KONI Gianyar, Mahayastra Minta Kompetisi Atlet Digelar Berjenjang

25/09/2026
DJP Bali Sasar Bangku SMP, Kesadaran Pajak Ditanamkan Sejak Dini

Gubernur Koster Apresiasi Bina Vokalia Bali Juara I di Tokyo

25/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d