Berita

Dipantau Satpol PP, Atlas Super Club Hanya Ditutup Sementara

903 Views

DENPASAR, OborDewata.com  – Kegiatan Operasional Atlas Super Club resmi ditutup sementara usai Anggota Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Bali datangi Atlas pada, Jumat 7 Februari 2025. Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama mengatakan perundingan tersebut, dilakukan dengan dua Eksekutif serta badan Legislatif.

“Yang jelas saya akan sampaikan apa yang menjadi hasil keputusan kami dengan pihak eksekutif juga komisi 1 dan 4 juga restu dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa hari ini saya akan merekomendasikan yaitu penutupan sementara mulai hari ini,” jelas Budiutama.

Lebih lanjutnya ia mengatakan, pihaknya akan menantikan apa yang menjadi kajian dari eksekutif dan legislatif dan meminta agar Atlas Beach Fest mentaati kebijakan ini dengan benar.

“Dan Satpol PP di Provinsi Bali di Kabupaten Badung untuk mengawasi apa yang menjadi rekomendasi pada hari ini,” imbuhnya

Kasatpol Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan untuk pemantauan di lokasi akan dilakukan oleh Satpol PP Badung.

“Satpol PP Badung melakukan pemantuan setiap saat melalui patroli ke lokasi,” jelas, Dharmadi.

Pemantauan akan dilakukan malam hari sebab yang ditutup sementara hanya Atlas Super Club yang menjadi lokasi penggunaan visual Dewa Siwa pada latar musik DJ.

“Pemantauan khusus untuk Super Club sesuai rekomendasi DPRD Provinsi dan Badung, maka tutup sementara. Dalam artian menghentikan sementara di Klub Malam itu,” imbuhnya.

Ditanya mengenai nasib pekerja di Atlas Super Club, Dharmadi mengatakan agar menanyakan hal tersebut langsung ke manajamen Super Club. “Kalau soal ini tanya ke pihak Super Club,” tutupnya.

Sebelumnya, telah viral Atlas Beach Club gunakan visual Dewa Siwa pada latar gambar belakang pertunjukan musik Disc Jockey (DJ). Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali turut membahas hal tersebut. Rapat tersebut dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Wayan Supartha didampingi Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Suwitra, Ni Luh Yuniati dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya di Gedung DPRD Bali, Selasa 4 Februari 2025.

I Nyoman Suwirta selaku Ketua Komisi 4 DPRD Bali mengatakan secara filosofis tentu kegiatan tersebut dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu, mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja, dan Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai ‘pamralina’ yang sangat disucikan, sehingga tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat seperti club malam. tim/dx