Berita

Belum Miliki Ijin Lengkap, DPRD Badung Komisi I,II dan III Sidak Magnum Resort Berawa

860 Views

MANGUPURA, OborDewata.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menjelaskan, terkait sidak Anggota DPRD Badung ke Magnum Resort di Berawa merupakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi perizinan, pengelolaan limbah, pembangunan infrastruktur, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah, pada Rabu (11/6/2025).

 Untuk itulah Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Badung  melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) atau inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort Berawa yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. “Setelah kami lakukan peninjauan di lapangan, ditemukan bahwa sejumlah perizinan, termasuk dokumen dasar seperti AMDAL, belum dilengkapi,” ujar Lanang Umbara.

Ia menambahkan bahwa karena proyek ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), maka kewenangan penerbitan AMDAL berada di pemerintah pusat. Namun, menurut informasi yang diterima dari pihak DLHK, kewenangan tersebut telah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, yang hingga kini belum mengambil tindakan karena pembangunan telah terlanjur berjalan.

“Dari pihak DLHK juga telah memberikan informasi secara lisan bahwa ada potensi rekomendasi penutupan. Namun kami memerlukan surat resmi sebagai dasar tindakan hukum. Karena itu, kami meminta DLHK Badung untuk segera berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Bali guna mendapatkan rekomendasi tertulis,” jelasnya.

Lanang Umbara menegaskan, apabila rekomendasi resmi dikeluarkan oleh DLHK Provinsi, maka pihaknya bersama Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Namun bila tidak ada rekomendasi resmi, maka tindakan akan disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kabupaten Badung.

Sementara itu, Satpol PP Badung telah menerbitkan dua Surat Peringatan (SP) kepada pihak manajemen dan tengah mempersiapkan SP ketiga. Jika dalam waktu dua minggu ke depan pihak pengelola tidak juga melengkapi persyaratan yang diminta, maka tindakan pemasangan garis Pol PP Line akan dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas pembangunan. “Tindakan ini bukan berarti pembongkaran. Lokasi ini sesuai dengan peruntukannya, namun proses perizinan belum lengkap,” tegasnya.

Pihak Magnum Resort Berawa yang diwakili oleh Andi Nahak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian yang terjadi. Ia menyatakan pihaknya akan berupaya mempercepat proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk AMDAL, kami akui tidak bisa diselesaikan dalam waktu dua minggu karena itu menjadi kewenangan DLHK Provinsi. Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin agar prosesnya tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Andi Nahak.

Dalam Sidakj tersebut dihadiri, sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, Camat Kuta Utara, serta Perbekel Desa Tibubeneng. Tra/sathya