Berita

Beli Gas Dibatasi di Pangkalan Dinilai Susahkan Rakyat Kecil

882 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Anggota DPRD Bali Komisi III, I Made Rai Warsa menilai kebijakan pembelian gas LPG 3 kilogram di pangkalan dinilai tak mempertimbangkan kondisi di lapangan. Membeli gas di pangkalan dinilai menyulitkan masyarakat kecil, terutama di pedesaan.

“Putusan ini tanpa kajian, tanpa tahu kondisi lapangan,” ucap, Rai Warsa pada, Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, warga di desa harus menempuh jarak yang lebih jauh hanya untuk mendapatkan gas melon.

“Untuk cari gas melon saja harus pergi jauh-jauh,” imbuhnya.

Selain itu, politikus dari Fraksi PDIP ini menambahkan bahwa masyarakat juga kerap menghadapi antrean panjang di pangkalan, bahkan sering kali kehabisan stok.

“Harus antre kalau ada barangnya. Celakanya tidak ada barangnya,” tegasnya.

Menurut Rai Warsa, kebijakan ini justru memicu kekacauan di lapangan. Ia memahami bahwa tujuan aturan ini adalah untuk mencegah penimbunan, namun tanpa persiapan yang matang, kebijakan tersebut malah berujung pada kesulitan bagi masyarakat.

“Aturan pengecer gak boleh jual elpiji 3 kilo bikin rusuh,” katanya.

Ia menilai pemerintah seharusnya memastikan kesiapan infrastruktur terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan semacam ini.

“Aturan sih boleh saja, tapi lengkapi dulu pirantinya,” tambahnya.

Menurutnya, pangkalan yang ada saat ini belum cukup untuk melayani seluruh masyarakat yang membutuhkan.

“Kaji dulu, berapa pangkalan yang siap melayani masyarakat,” tegasnya.

Jika aturan seperti ini diterapkan tanpa persiapan, ia khawatir akan muncul masalah baru yang semakin membebani rakyat kecil.

“Kalau belum cukup dan aturan diterapkan, ini bikin masalah baru. Rakyat akan pontang-panting gak jelas,” katanya.

Setelah kebijakan ini menuai polemik, Presiden terpilih Prabowo Subianto akhirnya menginstruksikan agar pengecer kembali diizinkan menjual LPG 3 kg. Menanggapi hal ini, Rai Warsa mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Ini negara, hati-hati terhadap keputusan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung pada kebutuhan dasar masyarakat harus dikaji secara matang sebelum diterapkan.

“Sebelum diterapkan, harus ada sinkronisasi, kaji dampak, dan lain-lain,” tutupnya. tim/dx