• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Obor Dewata by Obor Dewata
Rabu, 20 Maret 2024
in Ekonomi Bisnis
0
logo ojk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, OborDewata.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

“OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” ujarnya pada Selasa (19/3/2024).

Perlu diketahui, LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Sukseskan Visi Masa Depan Bali, Kadin Bali Dukung Rencana Tersus LNG di Sidakarya

“Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” pungkasanya. mas/sathya

Previous Post

Serius Tangani PWA, Pemprov Bali Per 26 Maret Gelar Sidak

Next Post

Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Mal Living World Denpasar dan Beberapa Lokasi di Bali

Next Post
Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Mal Living World Denpasar dan Beberapa Lokasi di Bali

Kanwil DJP Bali Buka Layanan Pajak di Mal Living World Denpasar dan Beberapa Lokasi di Bali

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=PL5Tsb8nnC5-P8mrpfvhq6BXUN-eU39a64&layout=gallery[/embedyt]
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.