• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 4, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjelasan Tiga Ranperda Usulan Eksekutif, Diterima DPRD Buleleng

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
07/09/2023
in Daerah
0
Rapat Paripurna DPRD Buleleng, mendengarkan penjelasan Pj Bupati Buleleng tiga rancangan Perda.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

SINGARAJA, OborDewata.com – Terkait dengan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 diajukan, Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana menyampaikan, memanfaatkan ruang dan wilayah secara optimal, serasi, seimbang dan lestari. Sehingga diperlukan penetapan ruang yang jelas, tegas, serta menyeluruh yang memberikan kepastian hukum bagi upaya perencanaan dan pemanfaatan ruang serta pengendalian dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Buleleng. Sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Hal tersebut terungkap ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Bupati atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usulan eksekutif, ketiga Ranperda tersebut, meliputi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (7/9/2023).

Rapat Paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH yang memimpin rapat dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Sekda serta asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

“Ini kan harus diatur secara detail hingga tingak kecamatan.Ini untuk kepastian kawasan,baik itu kawasan industry,pertanian dan pariwisata.Agar tidak ada duplikasi,” kata Lihadnyana. Disamping itu kehadiran RTRW dengan tata ruang yang jelas selain untuk kepentingan keberlanjutan pembangunan di Buleleng.Bahkan untuk kepastian dan ketertarikan investor jika ingin melakukan investasi.“Ini hanya ingin ada kepastian dari masing-masing sektor yang menangani,” imbuhnya.

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053 diajukan sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan undang-undang Nomor: 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dimana dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungann hidup perlu diperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumberdaya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim, sehingga berdasarkan hal tersebut dipandang perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah diajukan dalam rangka penyederhanaan peraturan terkait pajak dan retribusi kedalam satu peraturan daerah yang selanjutnya dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam memungut dan mengelola pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan pasal 187 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor : 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak diundangkan.

“Secara substansi seluruh pemerintah daerah diharuskan sudah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat pada 1 januari 2024, mengingat jika tidak terlaksana maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan pungutan atas pajak dan retribusi untuk itu perlu dilukan pembahasan segera,” tandasnya.

Usai melaksanakan rapat Paripurna terkait penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Tiga Ranperda tersebut, Dewan Buleleng melaksanakan rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan baik di tingkat Internal maupun dengan instansi terkait lainnya hingga ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda. mas/sathya/ama/*

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat
Daerah

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026
Ny. Putri Koster Pacu Wastra Bali Tembus Mode Global
Daerah

Ny. Putri Koster Pacu Wastra Bali Tembus Mode Global

29/08/2026
Lewat Tanah Lot Art and Food Festival #7, Tabanan Diperkuat Jadi Titik Kumpul
Daerah

Lewat Tanah Lot Art and Food Festival #7, Tabanan Diperkuat Jadi Titik Kumpul

28/08/2026
Purnama Sasih Katiga, Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bersama
Daerah

Purnama Sasih Katiga, Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bersama

28/08/2026
HUT ke-25, Demokrat Pilih Bersihkan Goa Lawah Ketimbang Sekadar Seremoni
Daerah

HUT ke-25, Demokrat Pilih Bersihkan Goa Lawah Ketimbang Sekadar Seremoni

28/08/2026
Ditintelkam Polda Bali Rangkul Eks Transmigran Sumberklampok, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Damai
Daerah

Ditintelkam Polda Bali Rangkul Eks Transmigran Sumberklampok, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Damai

27/08/2026
Next Post
Diakhir Masa Tugas, Gubernur Koster Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

Diakhir Masa Tugas, Gubernur Koster Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

02/09/2026
Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

02/09/2026
Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

01/09/2026
Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

31/08/2026
Currently Playing
Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

02/09/2026
Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

02/09/2026
Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

01/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d