DENPASAR, OborDewata.com – Lembaga Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Bali melayangkan kritik keras terhadap pengerjaan proyek penataan kawasan Heritage yang digelar Pemerintah Kota Denpasar. Kontraktor pelaksana dinilai bekerja secara bobrok karena mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas di kawasan super sibuk tersebut.

Kritik tajam ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Arun Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., alias Gung De. Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, ia menyoroti keberadaan lubang galian proyek senilai puluhan miliar rupiah yang dibiarkan terbuka begitu saja tanpa penutup yang memadai dan tanpa adanya rambu peringatan.
“Yang paling perlu kita perhatikan di daerah super sibuk ini adalah terkait dengan K3, keselamatan dan keamanan kerja. Di lapangan kita lihat jelas ada lubang-lubang yang tidak berisi rambu peringatan atau petunjuk bagi masyarakat yang lewat. Semestinya dipasang penutup atau minimal sign cone,” ujarnya pada Kamis (5/11/2026).

Gung De menilai proyek tersebut sangat fatal mengingat pengerjaan proyek berada di area publik yang padat aktivitas pejalan kaki dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga lansia yang menuju ke Lapangan Puputan, perbankan, pasar, serta pertokoan di sekitarnya. Bahkan proyek tersebut jelas-jelas tepat berada di Utara Kantor Walikota yang. Pengabaian standar keselamatan ini dianggap melanggar regulasi ISO 45001 yang mengatur manajemen K3.
Arun Bali juga menegaskan bahwa proyek dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp83 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp79 miliar ini masuk dalam kategori proyek besar. Kontraktor yang memenangkannya pun dipastikan merupakan korporasi dengan klasifikasi besar, sehingga tindakan mengabaikan K3 dianggap sebagai bentuk kelalaian yang tidak profesional dan cenderung mengarah pada tindakan “bobrok” demi mengejar keuntungan pribadi.
“Setiap proyek dalam spek teknisnya pasti ada biaya K3 yang dianggarkan menggunakan uang rakyat. Kalau barangnya (alat pengaman) tidak ada di lapangan, indikasi saya anggaran itu tidak keluar dan menjadi keuntungan bagi kontraktor. Kontraktor ini bisa saya katakan melanggar, artinya bobrok karena tidak mempedulikan keselamatan orang lain,” tegasnya.
Selain masalah K3, ia juga membandingkan sistem rekayasa lalu lintas proyek tersebut dengan standar baku yang ideal. Menurutnya, dalam pengerjaan proyek di tengah kota yang padat, penempatan petugas pembawa bendera (flagman), pengaturan lampu, dan pemasangan rambu pemberitahuan berkala dari jarak 200 meter sangat krusial untuk mencegah kemacetan total.
“Dampaknya tidak hanya pada keselamatan nyawa manusia yang harusnya zero accident, tetapi juga mematikan ekonomi UMKM dan pedagang di sekitar lokasi yang terganggu akibat akses jalan yang semrawut,” tambahnya. tra/dx




















