• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Status Lahan Rest Area Selabih Milik Desa Adat, Bukan Milik Pribadi

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
28/10/2026
in Ekonomi Bisnis
0
Ket foto: I Made Subagia

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Region 17 Denpasar Latih Karyawan Hadapi Kondisi Darurat, Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Kebakaran

Bawaslu dan Pemkab Tabanan Perkuat Koordinasi, Dorong Pengawasan Pemilu Berintegritas

TABANAN, OborDewata.com — “Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi.” Penegasan tersebut disampaikan Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, saat menjelaskan informasi hoaks status lahan yang dimanfaatkan untuk pembangunan Rest Area Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Ia menyambut baik pembangunan kawasan tersebut karena lahan desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal kini memiliki peluang untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

Bagi Desa Adat Selabih, pembangunan rest area bukan semata-mata tentang hadirnya fasilitas fisik, tetapi juga kesempatan untuk mengembangkan potensi kawasan dan menggerakkan perekonomian masyarakat. Subagia berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat membuka ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas pemasaran produk lokal, serta mendukung pengembangan potensi wisata pesisir Selabih. “Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau *multiplier effect*,” ungkap Subagia.

 

Ia berharap pengembangan kawasan tersebut dapat menjadi peluang bagi UMKM lokal untuk memasarkan produk, memperluas jaringan usaha, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan Selabih. Dengan demikian, manfaat pembangunan diharapkan tidak berhenti pada tersedianya bangunan, melainkan berlanjut melalui aktivitas ekonomi yang tumbuh dan dirasakan masyarakat.

 

Untuk memperjelas status lahan dan mekanisme pemanfaatannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih yang dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa tanah. Lahan yang berada di sisi selatan jalan, mengarah ke kawasan pantai, tersebut memiliki luas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are. Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, bidang tanah tersebut berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110, atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih. Identitas lainnya tercatat dalam Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.

 

Partana menerangkan, proses pemanfaatan lahan telah dimulai pada 2024, ketika Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Desa Adat Selabih. Permohonan tersebut ditindaklanjuti melalui surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama. Selanjutnya, pada 2025, pemanfaatan lahan diperkuat dengan berita acara serah terima pinjam pakai untuk jangka waktu 10 tahun. “Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana.

 

Ia menambahkan, pembangunan Rest Area Selabih didukung melalui APBD Kabupaten Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai dengan peruntukan anggaran masing-masing. Pembangunan ini diarahkan untuk menghadirkan fasilitas singgah bagi pengguna jalan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap keberadaan rest area dapat menjadi ruang pemasaran produk lokal, mendukung pengembangan wisata pesisir, serta mendorong perputaran ekonomi berkelanjutan di wilayah sekitarnya. Pemanfaatan kawasan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan pengembangan usaha masyarakat dan potensi lokal yang dimiliki Desa Adat Selabih. mas/sathya

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Ngopi Bareng, BRI dan Pegadaian Cari Peluang Bisnis Baru di Bali
Ekonomi Bisnis

Ngopi Bareng, BRI dan Pegadaian Cari Peluang Bisnis Baru di Bali

26/10/2026
Semarak HUT ke-131 BRI, BRILiaN Sportartcular 2026 Region 17 Denpasar Resmi Digelar
Ekonomi Bisnis

Semarak HUT ke-131 BRI, BRILiaN Sportartcular 2026 Region 17 Denpasar Resmi Digelar

25/10/2026
Pacu Ekonomi Daerah dan UMKM, Bank BPD Bali Catat Laba Rp1 Triliun Lebih
Ekonomi Bisnis

Pacu Ekonomi Daerah dan UMKM, Bank BPD Bali Catat Laba Rp1 Triliun Lebih

25/10/2026
Modal KUR Rp5 Juta Bantu Rumpun Bambu Bangli Naik Kelas ke KUPRA
Ekonomi Bisnis

Modal KUR Rp5 Juta Bantu Rumpun Bambu Bangli Naik Kelas ke KUPRA

24/10/2026
Tekuni Servis HP Sejak 2005, Kusuma Yudha Besarkan Usaha dengan Dukungan KUR BRI
Ekonomi Bisnis

Tekuni Servis HP Sejak 2005, Kusuma Yudha Besarkan Usaha dengan Dukungan KUR BRI

24/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring
Ekonomi Bisnis

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Status Lahan Rest Area Selabih Milik Desa Adat, Bukan Milik Pribadi
Ket foto: I Made Subagia

Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Status Lahan Rest Area Selabih Milik Desa Adat, Bukan Milik Pribadi

28/10/2026
BRI Region 17 Denpasar Latih Karyawan Hadapi Kondisi Darurat, Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Kebakaran

BRI Region 17 Denpasar Latih Karyawan Hadapi Kondisi Darurat, Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Kebakaran

27/10/2026
Bawaslu dan Pemkab Tabanan Perkuat Koordinasi, Dorong Pengawasan Pemilu Berintegritas

Bawaslu dan Pemkab Tabanan Perkuat Koordinasi, Dorong Pengawasan Pemilu Berintegritas

27/10/2026
Curi Honda Scoopy di Tabanan, Residivis Dibekuk di Gilimanuk

Curi Honda Scoopy di Tabanan, Residivis Dibekuk di Gilimanuk

27/10/2026
Currently Playing
Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Status Lahan Rest Area Selabih Milik Desa Adat, Bukan Milik Pribadi
Ket foto: I Made Subagia

Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Status Lahan Rest Area Selabih Milik Desa Adat, Bukan Milik Pribadi

28/10/2026
BRI Region 17 Denpasar Latih Karyawan Hadapi Kondisi Darurat, Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Kebakaran

BRI Region 17 Denpasar Latih Karyawan Hadapi Kondisi Darurat, Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Kebakaran

27/10/2026
Bawaslu dan Pemkab Tabanan Perkuat Koordinasi, Dorong Pengawasan Pemilu Berintegritas

Bawaslu dan Pemkab Tabanan Perkuat Koordinasi, Dorong Pengawasan Pemilu Berintegritas

27/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d