MANGUPURA, OborDewata.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Tanjakan Goa Gong, Kuta Selatan. Jalur tersebut disoroti karena kondisinya yang sangat curam sehingga kerap memakan korban jiwa dan material akibat kecelakaan yang terus berulang.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Wayan Puspa Negara, SP, M.Si, saat membacakan Pemandangan Umum (PU) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Anggota dewan dari partai berlambang kepala garuda ini menekankan bahwa keselamatan masyarakat dan wisatawan di wilayah tersebut harus menjadi prioritas utama eksekutif.
“Dengan kondisi medan yang sangat curam, kawasan Tanjakan Goa Gong sering kali memakan korban akibat kecelakaan lalu lintas yang terus berulang. Oleh karena itu, kami dari Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah segera turun tangan dan mencari solusi teknis jangka panjang,” ujar Puspa Negara di hadapan sidang paripurna pada Jumat (11/9/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Lantai III Gedung DPRD Badung ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, didampingi tiga Wakil Ketua yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya, dan Made Sunarta. Agenda penting ini juga dihadiri oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) IB Surya Suamba, para asisten Sekda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung.
Selain permasalahan jalur tengkorak Goa Gong, fraksi yang berkekuatan empat kursi di parlemen Badung ini juga mengkritisi masalah infrastruktur penunjang pariwisata di kawasan Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita). Gerindra menilai pemadaman dan pencabutan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) belakangan ini berdampak buruk pada keamanan lingkungan.
Puspa Negara mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung untuk segera melakukan pendataan ulang dan melakukan tindakan nyata di lapangan. Beberapa poin krusial yang dituntut antara lain. Memasang kembali 12 titik PJU di Jalan Dewi Sri VIII yang sebelumnya sempat dicabut. Melakukan pengadaan dan pemasangan PJU baru di area-area yang saat ini masih gelap gulita, seperti Jalan Pararaton Kuta, Jalan Bali Deli Seminyak, dan Jalan Marga Kirana Kuta. Langkah pencegahan ini dinilai mendesak karena kawasan yang minim cahaya tersebut kini dinilai rawan memicu aksi kriminalitas jalanan yang bisa mencoreng citra pariwisata Bali.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Pemkab Badung meningkatkan sinergitas antardaerah. Mereka meminta Bupati Badung segera berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar guna merealisasikan rencana pembangunan jalan tembus (shortcut) dari Jalan Mahendradatta menuju Sunset Road. Proyek infrastruktur ini dinilai krusial untuk mengurai simpul kemacetan akut yang menghubungkan wilayah Denpasar dan Badung.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis dan evaluasi mendalam, Fraksi Gerindra menyatakan dapat memahami, menerima, dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Puspa Negara menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang dinamis, formal, dan konstruktif antara pihak Legislatif dan Eksekutif. Pembahasan tersebut meliputi evaluasi perubahan rencana kerja, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026, hingga penyerapan aspirasi riil dari masyarakat bawah melaui rapat-rapat internal fraksi.
Berdasarkan struktur final yang disepakati, pasca-perubahan struktur anggaran Kabupaten Badung mengalami penyesuaian berupa Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp10,505 triliun, mengalami kenaikan sebesar 1,65 persen dari APBD Induk 2026. Sektor ini ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyentuh angka Rp9,731 triliun (naik 1,91 persen), Pendapatan Transfer sebesar Rp 787,9 miliar (turun 1,84 persen), serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp3 miliar. Belanja Daerah: Ditetapkan menjadi sebesar Rp 13,089 triliun, atau melonjak naik sebesar 13,56 persen jika dibandingkan dengan pagu pada APBD Induk 2026. Alokasi belanja ini dipecah menjadi Belanja Operasi (Rp 6,2 triliun), Belanja Modal (Rp 4,8 triliun), Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 129 miliar, dan Belanja Transfer sebesar Rp 1,86 triliun. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 1,192 triliun dan skema pembiayaan utang daerah sebesar Rp 1,971 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan untuk penyertaan modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp 300 miliar serta pemenuhan kewajiban pembayaran pokok pinjaman daerah yang mencapai lebih dari Rp 279 miliar Dengan disetujuinya rancangan anggaran ini, Fraksi Gerindra berharap pemerintah daerah dapat bergerak cepat mengeksekusi program perbaikan fasilitas publik demi kenyamanan dan keselamatan seluruh warga Kabupaten Badung. tra/dx





















