DENPASAR, OborDewata.com – Ancaman menyusutnya lahan pertanian dan lemahnya regenerasi petani menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud). Persoalan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026).
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, mengatakan sektor pertanian Bali kini menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Selain lahan sawah yang terus tergerus akibat alih fungsi, sektor pertanian juga menghadapi persoalan minimnya ketertarikan generasi muda untuk meneruskan profesi sebagai petani.
Menurut Ariel, persoalan regenerasi perlu segera mendapat perhatian karena keberlangsungan pertanian Bali sangat bergantung pada ketersediaan generasi penerus.
“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas sawah Bali mengalami penurunan dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare saat ini.
Alih fungsi lahan, kata dia, semakin terasa di kawasan yang berkembang pesat sebagai pusat pariwisata, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Kondisi ini tidak hanya mengancam ketersediaan lahan pertanian, tetapi juga keberlangsungan sistem subak dan ketahanan pangan Bali.
Di sisi lain, kesejahteraan petani juga dinilai perlu mendapat perhatian. Ariel menilai peningkatan pendapatan harus dibarengi dengan perlindungan harga dan kepastian pasar bagi produk pertanian lokal.
Hal tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang pada Maret 2025 berada di angka 104,14, masih di bawah NTP nasional yang mencapai 123,72.
BEM Pertanian Unud pun mendorong peningkatan ketertarikan anak muda terhadap sektor pertanian melalui berbagai kegiatan. Salah satunya Agriculture Expo 2026 yang digelar selama tiga hari pada Juli lalu.
Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkenalkan dunia pertanian kepada generasi muda sekaligus meningkatkan apresiasi terhadap produk pertanian lokal. BEM Pertanian Unud juga berencana menggelar Agriculture Festival sebagai sarana promosi komoditas dan produk pertanian Bali.
Ariel menilai Bali memiliki beragam komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan menjadi produk unggulan. Dengan dukungan pengembangan, promosi dan akses pasar, produk pertanian Bali dinilai mampu bersaing dengan produk dari luar daerah maupun impor.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut perhatian mahasiswa terhadap masa depan sektor pertanian Bali. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan lahan produktif terus berkurang karena tekanan pembangunan.
Menurut Koster, pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu kunci untuk mempertahankan ketahanan pangan Bali. Berkurangnya lahan pertanian juga berdampak terhadap keberadaan subak dan produksi pangan daerah.
“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” tegas Koster.
Ia menyebut Pemprov Bali telah menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan untuk melindungi lahan produktif. Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Menurut Koster, penerapan regulasi tersebut membutuhkan pendekatan yang tepat agar perlindungan terhadap lahan produktif dapat berjalan efektif. Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.
Selain mempertahankan lahan, Koster menilai persoalan kesejahteraan petani harus menjadi perhatian. Salah satu caranya dengan memastikan hasil pertanian lokal memiliki harga yang layak dan pasar yang jelas.
“Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” katanya.
Koster juga mendorong sektor pariwisata untuk lebih banyak menggunakan produk pertanian lokal. Ia meminta implementasi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali terus diperkuat.
Menurutnya, regulasi tersebut ke depan perlu didorong menjadi aturan yang lebih kuat melalui peraturan daerah.
Pemprov Bali juga berencana mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian pasar sekaligus meningkatkan posisi tawar petani.
BUMD nantinya dapat menjadi penghubung antara petani dengan sektor hotel, restoran dan kafe (HOREKA), sehingga produk pertanian lokal semakin banyak terserap industri pariwisata.
Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, mahasiswa, BUMD, petani dan pelaku pariwisata dinilai menjadi langkah penting untuk menahan laju alih fungsi lahan, meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan sektor pertanian Bali memiliki generasi penerus. (rls/tim)





















