DENPASAR, OborDewata.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan mendorong penguatan sinergi antara DJP dan pemerintah daerah melalui kerja bersama di lapangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Hal ini disampaikan pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di aula Kanwil DJP Bali pada Rabu (12/8).
Darmawan menegaskan bahwa PKS OP4D tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata yang memberikan manfaat bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Perjanjian kerja sama harus benar-benar diwujudkan melalui langkah nyata seperti pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi kepada wajib pajak. Dengan bekerja sama di lapangan, kita dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memastikan penerimaan pajak dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucap Darmawan.
Darmawan menambahkan bahwa data merupakan fondasi penting dalam optimalisasi penerimaan pajak. Data wajib pajak yang terus diperbarui dapat dimanfaatkan untuk pemetaan potensi, pengawasan, dan pemeriksaan secara lebih efektif sehingga potensi perpajakan dapat ditindaklanjuti secara lebih optimal.Implementasi kerja sama tersebut telah dilakukan dengan beberapa kabupaten di Bali, salah satunya Kabupaten Klungkung.
Wakil Bupati Klungkung, Tjok Gde Surya Putra, yang hadir sebagai narasumber dalam sesi berbagi (_sharing session_), menyampaikan bahwa Pemkab Klungkung telah melaksanakan kegiatan penyisiran bersama (_canvassing_) bersama dengan DJP di sejumlah wilayah Kabupaten Klungkung, khususnya Nusa Penida dan Nusa Lembongan.
“Pemkab Klungkung telah melaksanakan kegiatan penyisiran dengan tim DJP melalui KPP Pratama Gianyar untuk memastikan setiap pelaku usaha terdata dalam sistem, dan memahami setiap hak dan kewajiban perpajakannya. Dari sekitar 214 pelaku usaha yang menjadi sasaran _canvassing_, sebanyak 113 atau sekitar 53 persen diketahui belum terdaftar. Temuan tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang besar untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di wilayah Klungkung,” ucap Tjok Gede.
Lebih lanjut, Tjok Gede Surya Putra menambahkan bahwa PKS OP4D harus menghasilkan aksi nyata, bukan sekedar dokumen kerja sama. “Kegiatan ini harus memiliki rencana aksi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dari kegiatan di lapangan agar kerja sama ini benar-benar menghasilkan hasil yang dapat dirasakan bersama. Saya mengusulkan agar evaluasi dilakukan secara berkala terhadap hasil temuan di lapangan, agar hasil pemantauan dari daerah maupun pusat kemudian dilaporkan dan tindak lanjut kerja sama dapat terus berjalan,” tambahnya.
Monitoring dan evaluasi PKS OP4D diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pendapatan daerah tingkat Provinsi/Kota/Kab, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat Provinsi/Kab/Kota di Provinsi Bali. Keterlibatan berbagai perangkat daerah tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menggali potensi serta meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pada akhir acara, Kepala Kanwil DJP Bali menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. mas/sathya





















