• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
04/08/2025
in Berita
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

Demi Oplas Hidung, Pasutri di Ubud Nekat Maling Emas Rp90 Juta

JAKARTA, OborDewata.com – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Penerbitan kedua PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum.

Latar belakang penyusunan kedua PMK ini adalah diperlukan adanya dukungan terhadap kegiata usaha bulion dalm bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

“Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, yang menimbulkan tumpang tindih. Contohnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli. Ia menambahkan, ketentuan yang baru ini diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih.

PMK pertama adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK-51/2025). Pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).

PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22. Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.

Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

“Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak,” jelas Rosmauli. Ia juga menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan. Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. mas/pril

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Jakarta#Pajakemas
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Bakar Kandang Sapi Camer, karena Hubungannya Tak Direstui
Berita

Kebakaran Rumah 2 Lantai di Seririt Diduga Akibat Gas Bocor

02/08/2026
Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan
Berita

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

28/07/2026
Next Post
Ayah Rela Korban Nyawa, Terseret Arus Seminyak Demi Selamatkan Anak, Jasad Ditemukan di Pantai Seseh

Ayah Rela Korban Nyawa, Terseret Arus Seminyak Demi Selamatkan Anak, Jasad Ditemukan di Pantai Seseh

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster-PLN Percepat Pengembangan Energi Surya, Bali Disiapkan Jadi Daerah Mandiri Energi

Gubernur Koster-PLN Percepat Pengembangan Energi Surya, Bali Disiapkan Jadi Daerah Mandiri Energi

26/08/2026
Dinkes Bali Pastikan Belum Ada Kasus Zika, Warga dan Wisatawan Diminta Tetap Waspada

Dinkes Bali Pastikan Belum Ada Kasus Zika, Warga dan Wisatawan Diminta Tetap Waspada

24/08/2026
PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

23/08/2026
Lomba Kerakyatan Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali

Lomba Kerakyatan Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali

23/08/2026
Currently Playing
Gubernur Koster-PLN Percepat Pengembangan Energi Surya, Bali Disiapkan Jadi Daerah Mandiri Energi

Gubernur Koster-PLN Percepat Pengembangan Energi Surya, Bali Disiapkan Jadi Daerah Mandiri Energi

26/08/2026
Dinkes Bali Pastikan Belum Ada Kasus Zika, Warga dan Wisatawan Diminta Tetap Waspada

Dinkes Bali Pastikan Belum Ada Kasus Zika, Warga dan Wisatawan Diminta Tetap Waspada

24/08/2026
PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

23/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d