• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Jeritan Pedagang Kecil Atas Aturan Gubernur Bali Ihwal AMDK

Astra by Astra
01/07/2025
in Ekonomi Bisnis
0
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter memantik kekesalan para pedagang kecil.

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Klungkung Siapkan Rp8,4 M Kelola Sampah, Per Desa Rp200 Juta

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media Tetap Diberi Akses Wawancara

BALI, OborDewata.com  – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter memantik kekesalan para pedagang kecil.

Dengan ketus, mereka mencibir kebijakan yang memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Apa sekalian pabriknya ditutup? bagaimana kalau pedagang di alun-alun (Lapangan Puputan), membawa yang ukurannya 1 liter, pasti sulit kan. Berat mereka,” kata salah satu pedagang di Bali, bernama Mang Arik.

Dia juga mempertanyakan nasib pembeli, yang hanya memiliki cukup uang untuk belanja air dalam kemasan ukuran di bawah 1 liter.

Mang Arik berpendapat, bahwa pemerintah jangan hanya membuat kebijakan tanpa solusi yang nyata di lapangan, apalagi kalau ada upacara adat di Bali.

Warga Bali, Gede Suanda mengatakan bahwa pelarangan produksi dan distribusi itu akan memberatkan masyrakat setiap ada acara adat.

Pria yang sudah terbiasa mengikuti setiap upacara adat di Bali ini melanjutkan, penggunaan gelas kaca atau air kemasan di atas liter akan sangat membebani masyarakat kurang mampu menuyusul besaran biaya yang harus keluar setiap kegiatan adat.

“Jika ada ratusan orang yang datang ke upacara tersebut, jika menggunakan gelas kaca bisa terbayangkan berapa besar biaya yang harus keluar tuan rumah. Iya kalau misalkan orangnya mampu, kalau tidak bagaimana? kasihan jadinya tuan rumahnya,” katanya.

Salah seorang warga di Denpasar, Ketut Ariano juga mengungkapkan kekesalannya. Dia mengaku heran dengan keluarnya SE Gubernur Koster, yang melarang masyarakat Bali untuk menggunakan air minum kemasan di bawah satu liter pada upacara adat.

Selain mahal, menurutnya, AMDK di atas 1 liter juga tidak cocok jika penyajian kepada tamu dalam acara apapun.

“Nggak cocok jika kepada para tamu yang datang, ukurannya terlalu besar dan mubazir jika untuk upacara-upacara adat,” katanya.

Pelarangan produksi dan distribusi dalam SE Guburnur Wayan Koster, ini baginya akan memberikan efek domino terhadap perekonomian Bali, termasuk mematikan industri daur ulang.

Mereka berpendapat bahwa Gubernur Koster tidak sensitif dengan perekonomian masyarakat saat mengeluarkan kebijakan tertentu.

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) mengungkapkan, bahwa sebenarnya industri minuman ringan telah menjalankan berbagai upaya konkret dalam pengelolaan sampah kemasan plastik.

Larangan tersebut dapat berpotensi membuat merosotnya keuntungan industri tersebut hingga sekitar 5 persen.

“Saya belum tahu (pasti) data angka persentasenya, cuma ya mungkin feeling saya bisa (turun) 5 persen,” kata Ketua ASRIM, Triyono Prijosoesilo.

Dia mengatakan, pada dasarnya ASRIM mendukung tujuan dari kebijakan Bali bersih untuk mengelola sampah kemasan dan non kemasan agar tidak mencemari lingkungan.

Sebabnya, industri minuman ringan telah menjalankan berbagai upaya konkret dalam pengelolaan sampah kemasan plastik.

Dia mengungkapkan, bahwa pelarangan saja tidak cukup untuk mengatasi permasalah sampah di Bali.

Dia melanjutkan, sudah banyak aktivitas yang industri lakukan baik yang bekerja sendiri atau bersama LSM dan pelaku usaha daur ulang, dalam melakukan pengumpulan sampah kemasan, termasuk di Bali.

“Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah, terutama yang high value. Ada teknologi yang bisa olah itu jadi bahan bakar, itu bisa kita dorong. Sampah organik itu bisa jadi kompos,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, I Nyoman Subanda, menilai bahwa kebijakan pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah satu liter perlu pengkajian lebih mendalam sebelum berlaku secara luas.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SPN KLHK) mencatat bahwa 68,32 persen sampah di Bali merupakan limbah organik (sisa makanan dan ranting kayu).

“Makanya perlu lihat dulu, apakah benar kemasan air minum kecil itu penyumbang sampah paling besar? atau malah ada jenis sampah plastik lain yang lebih dominan seperti kantong kresek atau sachet,” kata Subanda.

Menurutnya, larangan menjadi beban bagi masyarakat adat Bali yang sering menggunakan air kemasan kecil dalam kegiatan keagamaan dan adat. Dia mengatakan, pelarangan ini akan menyulitkan masyarakat saat ingin mengadakan kegiatan adat.

“Air kemasan kecil itu sangat perlu saat kegiatan adat yang melibatkan banyak warga. Artinya, kebijakan belum linier dengan kebutuhan masyarakat desa,” tegasnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa mengungkapkan kalau mengatasi sampah di Bali tidak perlu dengan melakukan pelarangan produksi dan distribusi yang justru merugikan perekonomian masyarakat secara langsung.

Dia melanjutkan, sampah plastik yang ada di Bali tidak hanya oleh tumpukan limbah air kemasan semata.

Gede Harja mengatakan, keberadaan air kemasan di bawah 1 liter sebenarnya memudahkan publik terlebih saat mengadakan kegiatan adat atau yang melibatkan masyarakat banyak.

Dia meneruskan, menghilangkan air kemasan di bawah 1 liter hanya akan menambah beban masyarakat apalagi ketika melaksanakan acara adat.

Ketua DPD Pemuda Hindu Kabupaten Buleleng ini berpendapat, bahwa pengelolaan sampah berbasis daur ulang seharusnya lebih di depan dari pelarangan produksi dan distribusi air kemasan.

Dia melanjutkan, masyarakat luas juga bisa mendapat keuntungan ganda secara ekonomi dan ekologi. Bahwa penghentian produksi dan distribusi tersebut, akan mematikan hajat hidup orang banyak sehingga menimbulkan masalah sosial baru.

Dia pun meminta Gubernur Koster mengevaluasi keberadaan SE nomor 9 tahun 2025 tersebut. “Sebaiknya revisi dan penyempurnaan. Klausul pelarangan dan distribusi itu hapus dan beri dengan tambahan solusi-solusi pengelolaan sampah,” katanya. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #sampahair mineralair minumAMDKpedagangplastik
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas
Ekonomi Bisnis

PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

23/08/2026
Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya
Ekonomi Bisnis

Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

22/08/2026
Gubernur Koster Ingin Pengembangan Fintech Diimbangi Penguatan Literasi Keuangan
Ekonomi Bisnis

Gubernur Koster Ingin Pengembangan Fintech Diimbangi Penguatan Literasi Keuangan

22/08/2026
Lewat Program Narasemesta,  Asuransi Jasindo Dorong Transformasi Digital Desa di Tabanan – Bali
Ekonomi Bisnis

Lewat Program Narasemesta, Asuransi Jasindo Dorong Transformasi Digital Desa di Tabanan – Bali

21/08/2026
PLN Dukung Elektrifikasi Operasional PT Pelindo Multi Terminal di Pelabuhan Benoa
Ekonomi Bisnis

PLN Dukung Elektrifikasi Operasional PT Pelindo Multi Terminal di Pelabuhan Benoa

20/08/2026
Majukan Pendidikan Anak, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa Anak Yatim Piatu di Bonjaka Sebatu
Ekonomi Bisnis

Majukan Pendidikan Anak, Bank BPD Bali Salurkan Beasiswa Anak Yatim Piatu di Bonjaka Sebatu

18/08/2026
Next Post
WNA Tewas di Gunung Rinjani, Jasadnya Diautopsi di Bali

Perang Netizen Indo Vs Brasil Usai Juliana Tewas di Rinjani

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Dinkes Bali Pastikan Belum Ada Kasus Zika, Warga dan Wisatawan Diminta Tetap Waspada

Dinkes Bali Pastikan Belum Ada Kasus Zika, Warga dan Wisatawan Diminta Tetap Waspada

24/08/2026
PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

23/08/2026
Lomba Kerakyatan Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali

Lomba Kerakyatan Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali

23/08/2026
HUT ke-25 Demokrat: DPC Denpasar Gelar Aksi Tanam Pohon Berkonsepkan Tri Hita Karana

HUT ke-25 Demokrat: DPC Denpasar Gelar Aksi Tanam Pohon Berkonsepkan Tri Hita Karana

23/08/2026
Currently Playing
Dinkes Bali Pastikan Belum Ada Kasus Zika, Warga dan Wisatawan Diminta Tetap Waspada

Dinkes Bali Pastikan Belum Ada Kasus Zika, Warga dan Wisatawan Diminta Tetap Waspada

24/08/2026
PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

PEKEN Jasindo Dorong UMKM Bertumbuh dan Naik Kelas

23/08/2026
Lomba Kerakyatan Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali

Lomba Kerakyatan Warnai HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali

23/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d