• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyerahan  Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 Bagi Narapidana Dan Anak SE-UPT Provinsi Bali

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
26/12/2021
in Daerah
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Lewat Tanah Lot Art and Food Festival #7, Tabanan Diperkuat Jadi Titik Kumpul

Komisi VII DPR RI Bahas Akses Pembiayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bali


DENPASAR, OborDewata.com – Dalam rangka Hari Raya Natal 2021, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Kepada Narapidana Nomor : PAS-PK.01.05.05-1424 Tanggal 4 November 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di daerah Provinsi Bali baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari :
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang narapidana
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 48 orang narapidana
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 orang narapidana
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 7 orang narapidana
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 orang narapidana
8. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 10 orang narapidana
9. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 9 orang narapidana
10. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 2 orang narapidana

Syarat- Syarat Pemberian Pemberian Remisi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang – Undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini  adalah suatu  hak Warga Binaan  Pemasyarakatan  (WBP) yang  diberikan  oleh  Negara  bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. Adapun Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana di Provinsi Bali adalah sebanyak 238 orang yang tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis, dan 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas yang merupakan Warga Binaan dari Lapas Kerobokan.

“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan, ” pungkasnya.

Adapun kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas/Rutan diantaranya Pelatihan Peternakan, Pertanian, Tata Boga, Sablon, Melukis, Kerajinan Perak, Menjahit, Teknik Las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya. Hal tersebut penting bagi mereka setelah  keluar  dari  Lapas/Rutan sebagai bekal untuk dapat hidup  secara  normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat.(DT).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Lewat Tanah Lot Art and Food Festival #7, Tabanan Diperkuat Jadi Titik Kumpul
Daerah

Lewat Tanah Lot Art and Food Festival #7, Tabanan Diperkuat Jadi Titik Kumpul

28/08/2026
Purnama Sasih Katiga, Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bersama
Daerah

Purnama Sasih Katiga, Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bersama

28/08/2026
HUT ke-25, Demokrat Pilih Bersihkan Goa Lawah Ketimbang Sekadar Seremoni
Daerah

HUT ke-25, Demokrat Pilih Bersihkan Goa Lawah Ketimbang Sekadar Seremoni

28/08/2026
Ditintelkam Polda Bali Rangkul Eks Transmigran Sumberklampok, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Damai
Daerah

Ditintelkam Polda Bali Rangkul Eks Transmigran Sumberklampok, Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Damai

27/08/2026
Posyandu Bertransformasi, Ny. Putri Koster Dorong Kader Perkuat Pelayanan Enam Bidang
Daerah

Posyandu Bertransformasi, Ny. Putri Koster Dorong Kader Perkuat Pelayanan Enam Bidang

27/08/2026
Reforestasi Batukaru Dimulai, 100 Pohon Ditanam dan Dipelihara Selama Setahun
Daerah

Reforestasi Batukaru Dimulai, 100 Pohon Ditanam dan Dipelihara Selama Setahun

27/08/2026
Next Post
Polres Klungkung Buka Gerai untuk Layani Vaksinasi di Poliklinik Polres Klungkung Di Hari Minggu

Polres Klungkung Buka Gerai untuk Layani Vaksinasi di Poliklinik Polres Klungkung Di Hari Minggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Lewat Tanah Lot Art and Food Festival #7, Tabanan Diperkuat Jadi Titik Kumpul

Lewat Tanah Lot Art and Food Festival #7, Tabanan Diperkuat Jadi Titik Kumpul

28/08/2026
Komisi VII DPR RI Bahas Akses Pembiayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bali

Komisi VII DPR RI Bahas Akses Pembiayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bali

28/08/2026
Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan

Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan

28/08/2026
Purnama Sasih Katiga, Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bersama

Purnama Sasih Katiga, Pemerintah Kabupaten Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bersama

28/08/2026
Currently Playing
Lewat Tanah Lot Art and Food Festival #7, Tabanan Diperkuat Jadi Titik Kumpul

Lewat Tanah Lot Art and Food Festival #7, Tabanan Diperkuat Jadi Titik Kumpul

28/08/2026
Komisi VII DPR RI Bahas Akses Pembiayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bali

Komisi VII DPR RI Bahas Akses Pembiayaan UMKM dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bali

28/08/2026
Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan

Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan

28/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d